Rekayasa Hutang Rp2,5 Miliar Ajukan PKPU, Tindakan yang Sangat Memalukan dalam Kasus Kepailitan

by Nano Bethan
78 views
selebram

JAKARTA, DICTUM.COM – Praktisi hukum Agus Widjajanto, SH., MH., yang dimintai tanggapannya terkait diajukan kepailitan atau PKPU dengan nilai utang Rp2,5 miliar yang menimpa selebram Rea Wiradinata mengatakan, hal tersebut adalah tindakan yang sangat memalukan dalam kasus kepailitan.

Menurut Agus Widjajanto yang juga penulis ini bahwa harus dilihat secara komprehensif dari segala sudut, berapa nilai  asetnya yang akan dijadikan obyek pailit untuk dilelang, Apakah dalam hal ini  pihak  Rea Wiradinata telah mengajukan upaya perdamaian untuk menyelesaikan hutang tersebut di ranah PKPU dan apakah memang benar – benar berhutang?

Pengacara yang berkantor di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat ini mengatakan, dengan nilai hutang yang hanya sekecil itu untuk  sebuah gugatan kepailitan sangat tidak wajar.  “Ajukan kepailitan dengan hutang sekecil itu sangat tidak wajar. Seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan pendekatan persuasif,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa ada kemungkinan  atau memang ada dugaan aset yang  jadi obyek sangat besar, yang kerap jadi incaran untuk dilelang secara murah. “Disinilah biasanya sering terjadi. Tapi perlu dimengerti hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, yang artinya asas-asas hukum harus jadi perhatian.  Salah satunya dari asas kemanfaatan, dan ini harus jadi pertimbangan    semua pihak,”  lanjut pemerhati sosial politik yang sedang menempuh Pendidikan Doktor (S3) di Universitas Padjajaran Bandung ini.

Dikatakan, kasus Rea Wiradinata ini mengusik rasa keadilan karena sesungguhnya hukum dibuat dan diciptakan untuk manusia agar terjadi keselarasan. Bukan manusia untuk hukum agar bisa berbuat sewenang – wenang.

Sementara itu dilansir dari jpnn.com, tanggal 11 Oktober 2024, Hakim Agung periode 2007 – 2016, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah menyatakan bahwa perkara Rea Wiradinata ini tidak layak diajukan PKPU karena nilainya cukup rendah, dibawah Rp5 miliar.

Menurut Prof. Abdul Gani, PKPU seharusnya memberikan ruang bagi debitur untuk merestrukturisasi utang sehingga proposal perdamaiannya seharusnya dikabulkan oleh kreditur, bukan sebaliknya ditolak. Bahkan dirinya cukup yakin bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat layak bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Selebram Rea Wiradinata yang dihubungi, Jumat, 18 Oktober 2024 mengatakan,  dirinya tidak punya tanggungjawab ataupun kewajiban untuk mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar. “Sebenarnya uang yang diklaim sebagai hutang saya terhadap Nove Rizky Triputra Pasaribu, sama sekali tidak pernah saya terima sehingga saya  tidak punya tanggung jawab dan kewajiban untuk mengembalikan,” katanya.

Rea Wiradinata berharap, ada keadilan untuk dirinya. “Saya didzolimi oleh Nove Rizky. Tudingan bahwa saya berhutang itu hanyalah rekayasa. Saya yakin Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini secara jelas dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.   NAN

Berita Terkait