Badung, Tabloiddictum – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat ini Indonesia sedang menunggu tanggapan Australia terkait perjanjian pemindahan narapidana antar negara.
Ditegaskan Yusril, pemulangan terpidana penjara seumur hidup terpidana kasus narkoba jaringan Bali Nine ke Australia itu bukan membebaskan kelima terpidana. “Indonesia tidak memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa atau terpidana kasus narkotika. Untuk kasus Bali Nine, yang ditransfer ke Australia tetap sebagai terpidana. Mereka tetap menjalani hukuman di Australia sesuai dengan keputusan pengadilan di Indonesia,” jelas Yusril di Jimbaran, Badung, Kamis, 5 Desember 2024.
Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Australia harus mengakui dan menghormati putusan dari pengadilan di Indonesia. “Apabila Pemerintah Australia memberikan keringanan hukuman seperti remisi, grasi atau amnesti, itu merupakan kewenangan mereka,” lanjutnya.
Menurut Yusril, beberapa poin dari perjanjian pemindahan terpidana antar negara diantaranya, terpidana menjalani hukuman di penjara negara asal, dan Indonesia memiliki akses untuk memantau aktifitas para terpidana serta bisa mengajukan permohonan pengembalian terpidana.
“Kami akan proses apabila disetujui Pemerintah Australia. Tetapi meminta supaya terpidana diampuni, dibebaskan baru dipulangkan, kami tidak dapat memenuhinya. Terpidana kasus narkotika warga negara kita saja tidak pernah kita kasih, masa grasi kitaberikan kepada warga negara asing,” paparnya.
Dikatakan Yusril, draf resmi dengan judul, Particle Arrangement on Transfer of Prisoners Between Indonesia and Australia” sudah dikirim dan diterima duta besar Australia dan beliau mengatakan akan mendiskusikan hal ini secara internal dan memberikan jawabannya sesegar mungkin.
Bali Nine, julukan yang diberikan kepada Sembilan warga negara Australia yang merupakan jaringan sindikat narkoba yang ditangkap tahun 2005 di Bali. Sembilan orang ini diadili dan dijatuhi hukuman bervariasi. Dua terpidana yang merupakan otak dalam penyelundupan 8,2 kilogram heroin tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dihukum pidana mati dan sudah dieksekusi tahun 2015.
Sementara Scoth Rush, Tach Duc Nguyen, Si Yi Chen, Mattew Norman, Michael Czugaj dan Martin Stepen, dipidana penjara seumur hidup. Terpidana lainnya, perempuan, Renae Lawrence dipidana 15 tahun penjara. Renae Lawrence sudah bebas tahun 2018 sedangkan terpidana, Tach Duc Nguyen meninggal karena sakit.
Tidak hanya Bali Nine, saat ini, Indonesia juga menunggu persetujuan syarat – syarat perjanjian pemindahan terpidana dengan Philipina untuk terpidana mati, Mary Jane Veloso. “Draf perjanjian sudah kami ajukan kepada Menteri Kehakiman Pemerintah Philipina dan mereka sudah menyetujuinya,” jelas Yusril.
Ditegaskan Menko Kumham Impas, pemerintah berharap, transfer terpidana dengan Australia dan Philipina ini dapat menjadi langkah awal dalam mempererat kerjasama bilateral di bidang hukum dan penegakan keadilan. “Presiden Prabowo mengatakan kepada saya, kalau bisa transfer terpidana warga negara Australia dan Philipina sudah terjadi sebelum Natal tahun 2024,” pungkas Yusril Ihza Mahendra. Nnb