DENPASAR, Tabloid Dictum – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sosialisasi eksternal dan juga dialog interaktif Aparat Penegak Hukum (APH) dam instansi terkait.
“Sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor: 6, 7, dan 8 Tahun 2022 serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022,” jelas Humas dan Jubir PN Denpasar, Gde Putra Astawa, Jumat, 14 Pebruari 2025.
Menurut Putra Astawa, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan administrasi persidangan berbasis teknologi informasi, sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Denpasar. “Ini adalah kesempatan bagi kami untuk berdiskusi dan mencari solusi atas hambatan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan persidangan secara elektronik,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini, diperoleh informasi penting mengenai program pembebasan biaya perkara atau prodeo. Untuk mendapatkan fasilitas ini, nama rekening yang mengirim ke Virtual Account harus sama dengan yang berperkara.
Hal ini memastikan dana akan otomatis kembali ke rekening yang bersangkutan jika permohonan disetujui. Selain itu, ditemukan bahwa banyak penolakan perkara disebabkan oleh pengacara yang belum memahami pentingnya kelengkapan administrasi.
“Surat kuasa harus sesuai aturan, termasuk bagi jaksa sebagai pengacara negara yang harus sudah di leges,” lanjut Nyoman Wiguna.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen PN Denpasar untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan menyosialisasikan peraturan baru, diharapkan hak-hak para pencari keadilan dapat terpenuhi dengan adil dan berkualitas.
Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan soal Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo).
Sosialisasi untuk meningkatkan pelayanan ini diikuti selain hakim dan panitera PN Denpasar juga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Badung, Imigrasi, BNN Badung dan Kota Denpasar, Dinas Dukcapil Badung dan Kota Denpasar serta Peradi dan Pos Bakum Peradi. Nnb