Oleh: Agus Widjajanto*
Candi borobudur dibangun pada abad ke-8 Masehi, sesuai dalam catatan sejarah dalam kurun waktu antara tahun 760 dan tahun 830 Masehi, masa puncak kejayaan Wangsa Syailendra di Kerajaan Medang (Mataram Hindu), Jawa Tengah.
Candi Borobudur (Sambadha Budura) diperkirakan dibangun tahun 735 Masehi, membutuhkan waktu antara 75 sampai 100 tahun. Selesai dibangun pada masa pemerintahan Raja Samaratungga pada tahun 825. Bangunan Candi Borobudur merupakan bangunan fenomenal bukan hanya bagi Indonesia yang merupakan warisan leluhur, akan tetapi merupakan bangunan keajaiban dunia, yang diakui Oleh UNESCO.
Candi Borobudur dibangun terdiri dari enam teras berbentuk bujur sangkar yang diatasnya terdapat tiga pelataran melingkar, yang pada dindingnya dihiasi dengan 2.672 panel relief dengan 504 arca Budha dengan koleksi relief Budha terlengkap di dunia.
Stupa utama ruang terbesar terletak di tengah sekaligus memahkotai bangunan seperti bunga teratai jikalau di potret dari udara. Dikelilingi oleh tiga barisan melingkar 72 stupa berlubang yang didalamnya terdapat arca Budha tengah duduk bersila dalam posisi meditasi teratai sempurna dengan mudra (SIKEP tangan) Dharmatjakra (memutar roda dharma).
Monumen candi Borobudur merupakan model alam semesta dan dibangun sebagai tempat suci untuk memuliakan Budha sekaligus berfungsi sebagai tempat ibadah dan ziarah untuk menuntun umat manusia beralih dari alam Angkara Duniawi menuju pencerahan dan kebijaksanaan sesuai ajaran Budha.
Para peziarah masuk melalui sisi timur dan memulai ritual keagamaan Budha dari dasar candi dengan berjalan mengitari/melingkari bangunan candi searah jarum jam sambil terus menapaki bangunan berundak melalui tiga bangunan diatas nya sesuai tingkatan kosmologi Budha. Ketiga tingkatan tersebut adalah Kamadhatu (Ranah hawa nafsu), Rupadhatu (Ranah berwujud) dan Arupadhatu (Ranah tidak berwujud).
Nilai-nilai spiritualisme tersebut dalam Budha dan dalam hindu, saat itu diakomodir dalam sistem pemerintahan dimana pada setiap pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat melalui kesepakan Dewan sepuh kerajaan. Terdiri dari Raja, Mahapatih, Menteri, para Brahmana, Adipati sebagai perwakilan daerah untuk mengambil keputusan secara bulat, dan ini adalah konsep budaya politik dari leluhur nusantara sejak awal.
Raja dari dinasti Sanjaya Rakai Panangkaran memberikan ijin kepada umat Budha untuk membangun candi melalui rembuk/keputusan Dewan sepuh kerajaan, walau secara resmi kerajaan Mataram beragama Hindu. Bahkan untuk memberikan penghormatan atas agama Budha, sebagai agama minoritas saat itu di kerajaan Medang (Mataram Hindu).
Rakai Panangkaran menganugerahkan Desa Kalasan (di kabupaten Klaten saat ini) kepada Sangha (Komunitas Budha) untuk pemeliharaan dan pembiayaan candi Kalasan yang dibangun untuk memuliakan Bodhisatwa Dewi Tara sebagaimana yang tertulis pada Prasasti Kalasan Berangka tahun 778 Masehi.
Hal ini sangat dipahami para Arkeologi bahwa pada masyarakat Jawa Kuno dulu, agama tidak pernah menjadi masalah yang dapat menciptakan konflik. Contoh secara politik hukum, dimana raja beragama Hindu bisa menyokong dan mendanai serta mengarsiteki candi bercorak agama Budha, demikian juga sebaliknya.
Rakai Pikatan yang telah mengawini secara politis Ratu Pramordawarsani yang beragama Budha, dibangunlah candi Prambanan setelah 25 tahun selesai dibangunnya candi Borobudur. Tujuannya adalah menciptakan suasana toleransi antar umat beragama dan kebersamaan yang penuh perdamaian antara Wangsa Sanjaya dan Wangsa Syailendra, dengan cara-cara local wisdom musyawarah untuk mencapai mufakat demi kepentingan bersama.
Dengan cara dibangunnya tempat beribadat dua candi terbesar yang bercorak agama Hindu pada candi Prambanan di desa Prambanan Klaten Jawa Tengah dan candi Borobudur yang bercorak Budha di daerah Muntilan, Magelang.
Dalam sejarah berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia, yang di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, dan dibentuk serta disahkan Undang Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, menandai berdirinya Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Kemerdekaan Indonesia, sudah dipersiapkan oleh para Pendiri Bangsa, dengan dibentuk nya BPUPKI sebagai badan persiapan untuk mencapai Indonesia merdeka atas janji dari pendudukan militer Jepang di Asia Tenggara. Saat berkecamuk perang dunia ke-II, sebelum Jepang menyerah kepada tentara sekutu (Amerika Cs), dimana situasi dan kondisi Geo Politik saat itu adalah terjadi pertarungan antara Fasisme, Leninisme atau sosialis, Liberalisme.
Fasisme dari Hitler Jerman mengalami kekalahan dan situasi politik dan keamanan yang saat itu di wilayah bekas jajahan Hindia Belanda diduduki oleh tentara kekaisaran Jepang dengan komando tertinggi di Asia tenggara berada di Burma.
Setelah Jepang menyerah kepada sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945, yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Inggris, saat terjadi kekosongan kekuasaan hanya dalam tempo dua hari, para Pendiri Bangsa memanfaatkan moment penting tersebut dengan memproklamirkan Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Situasi global saat itu dikuasi oleh faham Kapitalisme yaitu aliran Liberal yang diwakili oleh sekutu pemenang Perang Dunia II dan Leninisme atau Sosialis yang diwakili oleh Uni Soviet saat itu, tentu harusnya sedikit banyak berpengaruh atas terbentuknya sebuah negara baru yang bernama Indonesia.
Namun ternyata, para Pendiri Bangsa justru membentuk Dasar Negara dan Hukum Dasar dalam Kontitusi tertulisnya dan mengesahkan lambang negara, Garuda Pancasila, 11 Februari 1950, saat sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 1951 melalui Moh. Hatta sebagai perdana menteri pada saat itu.
Mengambil dan mengadopsi dari peninggalan para leluhur bangsa asli Indonesia dengan mengutip bait tulisan dari Kitab Kakawin Sutasoma, karangan Empu Tantular pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit. Dengan demikian, dapat dipahami dan dipastikan pola pikir, kebersihan dan kebeningan hati, sifat tenggang rasa dan toleransi dari para Pendiri Bangsa, telah memahami betul bahwa bangsa ini dibentuk dan diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa, justru berawal dari segala perbedaan untuk mencapai tujuan bersama.
Kitab Sutasoma ditulis sekitar tahun 1365 hingga tahun 1369 Masehi saat Imperium Kerajaan Majapahit mengalami jaman keemasan yang dipimpin oleh raja Hayam Wuruk. Saat itu sudah berhasil menyatukan Nusantara sebagai Negara Federasi, sesuai Sumpah Amukti Palapa dari Mahapatih Gajah Mada.
Kitab Sutasoma ditulis dalam aksara huruf Bali dan berbahasa Jawi kuno atau Sansekerta dan boleh dibilang unik dalam sejarah sastra Jawa, karena merupakan satu-satunya Kakawin (Karya sastra) yang bersifat Epis yang bernafaskan Agama Bhuda Mahayana. Isi dari kitab Kakawin Sutasoma menceritakan tentang perjalanan dari Pangeran Sutasoma yang tidak mau diangkat jadi raja, lebih memilih jalan pengembaraan (Dalam masa abad ke-18 Masehi mirip dengan Kitab Chentini).
Dalam pengembaraan tersebut banyak menjumpai kejadian-kejadian yang penuh dengan hikmah. Pada intinya sangat penting untuk selalu menjaga keteguhan dan kesucian hati, selalu rendah hati (Adap Asor), mempunyai sifat tenggang rasa dan toleransi atas segala perbedaan dalam agama dan keyakinan dari sesama.
Kalimat Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan pada Lambang Negara dikutip para Pendiri Bangsa dari Kakawin Sutasoma Pupuh 139 bait ke 5. Lengkapnya, “Rwaneka Dhatu Winuwus Bhuda, Wiswa Bhineka Rakwa Ring Apan Kena Parwarosan Mangka Ing Jinatwa Kalawan Siwatatwa Tunggal, Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa”. “Meskipun berkeyakinan antara Bhuda yang beraliran Mahayana dengan Siwa adalah beda, tapi sejatinya tunggal, sebab tidak ada kebenaran yang mendua”.
Apabila ditafsirkan dalam bahasa modern saat ini, bahwa walaupun berdasarkan beda keyakinan baik perbedaan, Suku, Ras, Agama, politik, tapi tetap satu (Tunggal) karena sesungguh nya tidak ada pengabdian yang abadi kecuali kepada Tuhan yang Maha Esa (Tan hana Dharma Mangrwa), yang mengajarkan kasih sayang atas sesama.
Benar apa yang dikatakan oleh Satrawan Modern, Pramudya Ananta Toer, bahwa menulis adalah untuk mencapai keabadian, karena tanpa tulisan tiada diketahui akan sejarah bangsa ini dan bangsa-bangsa lain di dunia, dengan tiada tulisan maka akan hilang jejaknya dari sejarah.
Kita harus bersyukur Leluhur kita, nenek moyang kita adalah para kampiun sastrawan, pujangga kelas dunia, yang bisa dikutip dari karya karyanya, yang oleh para Pendiri Bangsa harus diakui punya semangat dan wawasan kebangsaan dan rasa kemanusiaan yang selalu memanusiakan manusia, jauh melampaui jaman nya hingga menjangkau ratusan tahun kedepan. Mengadopsi karya luhur nenek moyang dalam Dasar Negara Pancasila, Kontitusi tertulis Negara yaitu UUD 1945 dan Lambang Negara Garuda Pancasila, Bhineka Tunggal Ika.
Dalam auto biografinya Bung Karno, Presiden pertama yang juga proklamator kemerdekaan Republik Indonesia, dalam buku “Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat” halaman 20 menulis: “Aku tidak mengatakan, bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang dikerjakan hanyalah menggali jauh kedalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri, dan aku menemukan lima butir mutiara yang indah”.
Kitab Kakawin Nagara Kertagama, berbahasa Jawa kuno ditemukan pertama kali di Pulau Lombok oleh peneliti Belanda pada tahun 1894 Masehi. kitab yang ditulis oleh Mpu Prapantja ini telah diakui Internasional dan secara resmi masuk dalam daftar Memory of the World UNESCO bahwa “Nagara Kertagama memberikan kesaksian pemerintahan seorang Raja pada abad ke-14 Masehi di Indonesia, dimana ide-ide modern keadilan sosial, kebebasan beragama, keamanan pribadi dan kesejahteraan rakyat sangat dijunjung tinggi”.
Perjalanan sejarah Bangsa Indonesia yang dulu disebut Nusantara, berjalan begitu runtut dari abad keabad. Sebelum manusia penjelajah Eropa menemukan benua Amerika dan benua lain, pada milenial abad 0 sampai abad Pertama sebenarnya nenek moyang bangsa ini sudah mengarungi samudera dengan kapal penjelajah dari kayu jati sampai di Taiwan, Afrika Timur, Selandia Baru, dan Madagaskar.
Jauh sebelum Imperium Majapahit maupun Sriwijaya dan Mataram Hindu ada, sudah melakukan penjelajahan untuk berhubungan niaga dengan manusia di seberang lautan samudera. Bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara adalah bangsa yang silih berganti datang dan melakukan hubungan.
Pada awalnya bangsa Nusantara ini mendapat gelombang imigrasi dari Yunnan, China bagian selatan (Teory Open Heymar, Mencairnya Es, Tenggelamnya Benua Sunda/ Sundaland). Bangsa yang datang dari Yunnan ini kemudian berakulturasi dan saling bertukar budaya dengan penduduk lokal yang lama mendiami Nusantara. Sejarah bangsa ini semakin berkembang cepat setelah mereka belajar sistem tulisan dari bangsa India yang menyebut dirinya bangsa Bharata, karena letak India disebelah Barat Nusantara.
Hal ini berakibat adanya tulisan-tulisan dari peninggalan leluhur bangsa kita, berupa temuan temuan prasasti dari masa Kerajaan Kutai, Taruma Negara di Jawa Barat, Sriwijaya di Jambi dan Palembang, serta kerajaan Medang atau Mataram Hindu dengan relief candi Borobudur dan Kalingga Jepara dengan kitab hukumnya Kalingga Dharma Sastra yang mempengaruhi corak kerajaan di Sulawesi dan Kalimantan serta Philippines.
Dari uraian teks Kakawin Nagara Kertagama, para ahli dapat merekonstruksi, Demokrasi yang berciri local wisdom, keadaan sosial, politik, kebudayaan dan keagamaan pada saat itu, penuh toleransi bisa berdampingan penuh kekeluargaan.
Menunjukan bahwa Majapahit saat itu betapa maju, dan luas serta tingginya kebudayaan dan peradaban yang dicapai. Sistem sosial dan sistem kekuasaan yang demikian luas wilayah kekuasaan geografinya, menunjukan bahwa Majapahit mengalami masa keemasan, dan kegemilangan, dimana Bangsa Nusantara ini, mengenal siklus kegemilangan dan keemasan yang gemilang setiap 700 tahun.
Nilai-nilai dari Pancasila sendiri tertulis dalam Kakawin Nagara Kertagama, pada Pupuh ke 43 ayat 2 yang berbunyi: “Nahan hetu Narendra Bhakti RI padha Sri Sakya sinhasthiti, yatnagegawhan i Pantjasila kertasansekerta rabishe kakrama, lumra nama jinabhiseka nira San Sri jnana bajres’ wara, tarkka wyakarana dhisastran inaji Sri Natha wijnanulus.
Artinya: Alasan sang Raja mantap berbakti pada kaki Sri Singha Sakya, karena berusaha memegang teguh pada Pancasila, lima kaidah tingkah laku utama, diresmikan dalam tata upacara penobatan. Nana gelarnya menurut pentahbisan adalah Sri Jnana Bajreswara, kebijaksanaan, hingga ilmu kesempurnaan/Ketuhanan tinggi karena memegang teguh tata cara adat, kitab suci agama dan kepercayaan luhur.
Dalam Kitab Kakawin Nagara Kertagama juga menulis, bunyi dari Sumpah Amukti Palapa dari Maha Patih Gajahmada, yang saat itu bercita cita akan menyatukan Nusantara, agar bisa terjaga kehidupan yang tentram damai mencapai kesejahteraan bersama, dalam satu naungan panji-panji Majapahit: “Lamun huwus kalah Nusantara Isun Amukti Palapa, Lamun huwus kalah ring gurun, ring seran, ring tanjung pura, ring Haru, ring, Pahang, ring Dompo, Bali, Tumasik, Sunda, Palembang, Samana ingsun Amukti Palapa”.
Kepulauan Nusantara selalu disertai matahari sepanjang hari, yang diungkapkan penuh kata hati yang menunjuk pada Hati, Jiwa, Sukma, Atma, rohani kita. Kakawin Nagara Kertagama ditulis begitu indah dan hening oleh seorang maestro pujangga yaitu Mpu Tantular, penganut agama Bhuda Mahayana, akan tetapi menulis kisah Raja-raja dan negara yang agama resminya Hindu Siwa, dengan politik hukum bercorak Hindu Siwa.
Disinilah kehebatan seorang Mpu Prapantja, karena dengan demikian karyanya bisa memberikan dan meninggalkan catatan sejarah serta karya sastra tinggi yang dapat menjadi sumber inspirasi bagi generasi berikutnya, yaitu lahirnya nilai-nilai Pancasila yang pada tanggal 18 Agustus 1945 dijadikan sebagai Dasar Negara, falsafah hidup serta jati diri bangsa Indonesia.
Bahwa toleransi dari Mpu Prapanca, seorang penganut Budha tapi berkarya secara hening, rame ing gawe sepi ing pamprih, untuk sebuah kerajaan besar Majapahit yang diidentikan dengan Kerajaan Hindu. Bentuk toleransi ini menjadi sangat luar biasa senapas dengan semboyan dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, yang menyatakan: Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa, yang bermakna ” Walaupun berbeda-beda namun satu jua, tidak ada darma, kebaikan dan kebenaran yang mendua.
Merupakan bentuk Demokrasi asli Nusantara yang dianut oleh para leluhur tanah air, yang punya ciri khas tersendiri. Bangsa Indonesia yang dulu disebut Nusantara adalah anak cucu dan generasi penerus dari Majapahit ini sebagai Bangsa Nusantara dengan peradapan budaya yang sudah adi luhung (Sangat tinggi) yang bagi bangsa ini, sebelum bangsa lain berbudaya dan menjelajahi dunia ditemukan benua-benua baru dan Bangsa Eropa (Portugis, Belanda) mencari rempah-rempah sebagai bahan penghangat tubuh untuk iklim dingin.
Berdasarkan catatan dan penulisan penjelajah Portugis pada pertengahan abad ke-16, Diego de Couto dalam bukunya “Da Asia”, terbit pada tahun 1645 Masehi , menyebutkan orang Jawa lebih dahulu berlayar sampai ke Tanjung Harapan, Afrika dan Madagaskar. Diego De Couto mendapati penduduk Tanjung Harapan awal abad ke-16 berkulit coklat seperti orang Jawa, seperti yang dikutip oleh Anthony Reid dalam buku “Sejarah Modern awal Asia Tenggara.
Hal itu diperkuat dengan peninggalan arkeologi berupa relief pada candi Borobudur, tergambar relief kapal Jung Jawa yang berlayar mengelilingi samudera untuk perdagangan dan ekspansi politik saat itu. Merupakan kapal termodern pada jamannya, dari situlah bisa diketahui bahwa bangsa nenek moyang Indonesia sudah lebih dahulu punya peradaban dan budaya yang Adi luhung. Sudah terbiasa hidup rukun damai, berdasar musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan perbedaan dan masalah yang dihadapi.
Maka, jangan ajari kami cara berdemokrasi, yang selalu dengan slogan hak asasi manusia, kebebasan berekpresi dan berpendapat, karena UNESCO sendiri telah mengakui kitab Warisan dari nenek moyang kami yakni Kakawin Nagara Kertagama merupakan warisan dunia. Mengajarkan ide-ide modern, keadilan sosial, kebebasan beragama, keamanan pribadi, dan kesejahteraan rakyat yang dijunjung tinggi dalam konstitusinya sejak jaman dahulu kala hingga lahir nya Indonesia sebagai NKRI pada tahun 1945.
Demikian juga menyangkut aturan hukum, sebelum Bangsa Eropa mengkodifikasi hukum pidana sebagai hukum negara dalam mengatur tatanan masyarakatnya, Kerajaan Kalingga sudah menulis dan menciptakan dogma aturan tatanan hukum pidana yang dinamakan kitab “Kalingga Dharma Sastra”.
Terkenal dengan potong tangan dan ibu jari kaki dalam menegakan aturan hukum masyarakatnya. Seperti yang tertulis dari laporan penjelajah Tiongkok pada jaman Dinasti Tang pada medio tahun 648 hingga tahun 674 Masehi, saat berdirinya Kerajaan Kalingga yang terletak di lereng Gunung Muria, bagian Utara, yang saat ini masuk Kecamatan Keling, Jepara, Jawa Tengah.
Harus diakui, para Pendiri Bangsa kita yang saat itu para pemuda terpelajar hasil didikan pendidikan barat, punya komitmen dan pola pikir dengan jangkauan jauh kedepan melampaui jamannya, yang telah menciptakan Dasar Negara dan Hukum Dasar bagi soko guru berdirinya sebuah negara, justru menggali dari nilai-nilai luhur peninggalan tulisan sastra, dari pujangga nenek moyangnya pada masa kejayaan Majapahit mencapai keemasan.
Rasa Nasionalisme dan Kebangsaannya begitu menggelora, yang perlu jadi suri tauladan bagi generasi muda sekarang yang mulai terkikis oleh budaya asing. Berakibat terjadi degradasi moral dan melemah jiwa nasionalisme dengan adanya kemajuan Teknologi Informasi dan Digital yang seolah-olah tidak ada lagi batasan sebuah negara dengan negara lain.
Ini yang perlu kita renungkan bersama agar kita tidak kehilangan jati diri sebagai sebuah Bangsa, yaitu Keindonesiaan. Sangat disayangkan, dimasa Reformasi justru bukan di perbaiki apa yang kurang akan tetapi di rombak habis, yang hasilnya bisa kita lihat bersama.
Kita telah kehilangan frasa kebangsaan itu sendiri sebagai bangsa yang Adi luhung, telah kehilangan Ruhnya Keindonesian sebagai bangsa timur yang berdaulat, mulai diletupkan segala perbedaan ini, menjadi komoditas politik, mulai ada penjajahan budaya. Menghilangkan bukti-bukti kejayaan para leluhur bangsa pada masa lalu, penjajahan menyangkut keyakinan dan penjajahan system, baik sistem ketatanegaraan menyangkut demokrasi maupun sistem ekonomi secara global yang telah berorientasi secara liberal.
Sebagai bangsa yang sedari dulu selalu mengedepankan musyawarah dan mufakat, dalam mengambil keputusan lewat Rembug Desa yang lalu di implementasikan melalui lembaga MPR yang telah dibentuk dan didesain oleh para Pendiri Bangsa dengan Dasar Negara dalam sila ke-empat dari Pancasila.
Merupakan hubungan integral ibarat suami istri, lingga dan yoni dalam sebuah bangunan. Monumen negara yang disebut Indonesia, telah direduksi di hilangkan kewenangannya hingga tidak tampak lagi adanya Demokrasi Pancasila, yang ada saat ini adalah Demokrasi Liberal, yang merupakan konsep dari kolonialisme.
Menyikapi fenomena dari Masa Reformasi yang telah meruntuhkan pondasi bangunan Kebangsaan, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH., mengatakan, bila flashback sejenak ke pola pikir (Paradigma) “founding fathers” yang berhasil memadukan hasil pendidikan Barat (Bung Hatta) dengan pemikiran yang berpijak pada Bumi Nusantara (Bung Karno, Soepomo dan Muh. Yamin), tampak nyata dirumuskan ke dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dinormakan ke dalam (Pasal-pasal) yang ada di Batang Tubuh, berikut Penjelasan UUD 1945.
Konsep pemikiran tentang Negara Hukum dan Kedaulatan Rakyat sebagai pilar penyangga utama bangunan Negara Indonesia merdeka, memiliki karakteristik tersendiri yang keduanya sejatinya berbasis pada Pancasila sebagai Dasar Falsafah Bangsa (Filosofische grondslag), Pandangan Dunia (Weltanchaung), Dasar Negara, Idiologi Negara, dan Sumber dari segala Sumber Hukum.
Dalam konteks Negara Hukum Indonesia (Dimana Hukum sebagai “Pangliima” – Supremacy of Law), dengan asas legalitasnya mengandung arti bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Seperti UU atau Perda, misalnya), harus merujuk pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Artinya, walaupun Pancasila bukan Hukum, namun nilai yang terkandung dalam ke lima sila Pancasila mutlak dipedomani sehingga kelak akan dapat melahirkan UU yang bernafaskan moral keagamaan, bernuansa kemanusiaan (HAM) yang adil dan beradab, berwatak kebangsaan (Kepentingan nasional- bangsa, dan negara di atas kepentingan SARA), melibatkan partisipasi rakyat di DPR yang kemudian diputus dengan hikmat kebijaksanaan atau (kearifan) serta mencerminkan/merefleksikan keadilan bagi seluruh rakyat (Justice for all).
Bukan keadilan bagi kelompok/elite tertentu dan bukan keadilan bagi rezim penguasa. Kemudian, pilar Kedaulatan Rakyat (Demokrasi) pun sama, yaitu berbasis pada sila ke-4, yang terjelma ke dalam 2 lembaga negara, yakni MPR (Permusyawaratan) dan DPR (Perwakilan). Kedua lembaga negara itu di dalam merespon masalah kenegaraan dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, yaitu berorientasi pada kepentingan rakyat, bangsa, atau negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan.
Sayangnya, dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan negara, elit – elit penguasa kebanyakan dijabat oleh mereka yang jebolan universitas (Dari Barat pada umumnya), nyaris tidak ada elit atau pemimpin yang pemikirannya berpijak pada budaya bangsa. Terlebih kebijakan Negara terhadap Kebudayaan (sebagai perintah dari Pasal 32 UUD 1945) tidak pernah terwujud dalam bentuk “Strategi Kebudayaan”.
Maka, jadilah negeri ini tidak hanya dijajah secara non fisik dalam bentuk penjajahan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Jadilah kemudian budaya luhur bangsa ini semakin termarginalkan dan bukan tidak mungkin suatu saat Bangsa Indonesia tercerabut dari akar budayanya sendiri yang berpuncak pada sirnanya jati diri manusia Indonesia. Semoga Allah menolong kita semua, Bangsa dan negara ini, untuk mencapai kejayaannya***
*Penulis adalah Praktisi hukum di Jakarta, Pemerhati dan Penulis Sosial Budaya