Perdebatan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif para Pendiri Bangsa

by Nano Bethan
58 views
Opini

Oleh: Agus Widjajanto*

DEKLARASI universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, merupakan hasil dari pengalaman pahit pada Perang Dunia II,  dimana telah terjadi Genosida, pembantaian besar-besaran terhadap satu atau lebih suku bangsa, dengan tujuan memusnahkan bangsa tersebut.

Hak asasi manusia sendiri merupakan istilah relatif baru dan menjadi bahasa sehari-hari semenjak perang dunia kedua berakhir dan pembentukan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menggantikan Liga Bangsa Bangsa yang dianggap gagal mengatur perdamaian negara-negara di dunia.

Adalah Eleanor Roosevelt, janda mendiang Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt yang terpilih menjadi ketua bersama dari komisi PBB tentang HAM (United Nations Commission on Human Rights). Ketika menyusun rancangan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menemukan bahwa frasa the Rights of Man yang sebenarnya telah ada pada sejumlah dokumen di dunia.

Namun jauh tahun sebelum Eleanor Roosevelt menemukan frasa The Right of Man, yang kemudian dirumuskan dalam Declaration Of Human Right dan di Amerka Serikat mulai memikirkan konsep hak asasi manusia, di Bumi Pertiwi di Asia Tenggara para Pendiri Bangsa kita (Founding Fathers), sudah lebih dahulu memperdebatkan tentang hak-hak dasar dari pada Warga Negara yakni Hak Asasi Manusia.

Pada sidang Rapat Besar Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) yang dipersiapkan oleh penguasa militer Jepang di Asia Tenggara, pada tanggal 15 juli 1945, sejarah telah menyimpan memori perdebatan oleh para Founding Fathers kita tentang perlu tidaknya pengaturan tentang Aturan Hak Asasi Manusia  yang harus dicantumkan dalam hukum dasar kita yakni UUD yang dikenal  dengan UUD 1945.

Dalam rapat tersebut Bung Karno antara lain menyatakan: kita menghendaki keadilan sosial, dimana manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan bersuara, berpendapat dan membentuk organisasi. Apabila kita menghendaki adanya sosiale rechtvaardigheid dan jika betul-betul mendasarkan negara pada paham kekeluargaan dan gotong royong dan keadilan sosial, maka enyahlah pemikiran tiap paham- paham individualistik dan leberalisme.

Berbeda dengan Moh Hatta saat itu yang berpendapat:  Memang saya selalu menentang paham individualistik, kita mendirikan negara baru yang berdasar gotong royong dan hasil usaha bersama. Tetapi satu hal yang saya kuatirkan kalau tidak ada pertanggung jawaban kepada rakyat  dalam UUD mengenai hak mengeluarkan pendapat, maka saya kawatir dikemudian hari kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadi negara baru suatu negara kekuasaan.

Hingga saat ini, kita dapat merasakan kata-kata dari Moh Hatta tersebut. Tidak bisa kita bayangkan betapa otoriter dan represifnya sebuah negara atau pemerintahan, apabila UUD 1945 tidak memuat pasal-pasal yang mengatur tentang HAM.

Demikian juga perdebatan antara Mr. Soepomo dengan Moh Yamin, dimana Mr. Soepomo yang dikenal dengan ikon ketatanegaraan berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam ilmu hukum tata negara berpendapat: Konsep Hak asasi manusia adalah produk negara Individualistik, yang tidak cocok diterapkan dalam negara baru kita dirikan nanti, yang beraliran kekuluargaan sesuai dengan adat sifat ketimuran, dan bisa memperlemah negara secara Integralistik itu sendiri.

Lebih lanjut Soepomo mengatakan, konsep Hak Asasi Manusia (HAM) adalah produk negara individualistik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan dan kesatuan masyarakat Indonesia. Ia berpendapat bahwa HAM adalah pemberian alam dan negara, sehingga tidak perlu dimasukkan dalam konstitusi.

Soepomo lebih cenderung memilih teori integralistik yang mengedepankan kesatuan negara dengan masyarakat, sehingga negara tidak memihak golongan warga tertentu. Ia juga berpendapat bahwa individu adalah anggota masyarakat, dan kehidupan individu harus ditujukan untuk mengabdi kepada masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa pendapat Soepomo ini tidak berarti bahwa ia menolak hak-hak dasar warga negara. Dalam perdebatan di BPUPKI, Soepomo dan Soekarno menolak konsep HAM, tetapi Hatta dan Yamin menyetujui dimasukkannya jaminan hak dasar rakyat dalam konsep UUD yang akan dibentuk sebagai hukum dasar dari negara Indonesia. Sedangkan Moh. Yamin berpendapat  bahwa, dalam sebuah negara merdeka harus ada jaminan atas hak asasi warga negara untuk mengeluarkan pendapat, membentuk perserikatan /perkumpulan.

Dimana pada akhirnya para pendiri bangsa, baik Mr. Soepomo, Moh. Yamin , Soekarno dan Moh. Hatta, berkompromi untuk memasukan frasa hak asasi manusia dalam konteks yang bertanggung jawab sebagai individu dalam kaitan berbangsa dan bernegara di dalam UUD negara yang didirikan. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, dimasukan oleh panitia kecil dari PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam rumusan UUD, (Pasal 28) yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, dijamin oleh negara.

Perjalanan sejarah bangsa, dalam Kontitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang pernah berlaku selama 10 tahun (1949 hingga 1959), justru memuat pasal-pasal tentang HAM yang lebih banyak dan lengkap dibandingkan dengan UUD 1945. Pada bagian V berjudul “Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia, pada bagian tersebut terdapat 27 pasal.

Perdebatan tentang HAM selanjutnya muncul dalam persidangan kontituante yang dibentuk antara lain berdasarkan pasal 134 UUDS 1950. Pada akhirnya dalam sejarah pada tanggal, 5 juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden melalui Kepres Nomor 150 tahun 1959, untuk membubarkan badan kontituante, dan membubarkan UUDS 1950 dan mengembalikan UUD 1945.

Kembali pada sejarah terbentuknya negara ini, dalam perumusan UUD 1945 melalui panitia kecil dan lalu disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan tonggak sejarah merdekanya sebuah bangsa Indonesia.

Dimana maha karya  yang lebih spektakuler adalah para Pendiri Bangsa (Founding Fathers) dalam Preambule/Pembukaan dari pada UUD menulis tentang “Hak kemerdekaan bagi segala bangsa, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, yang merupakan hak paling dasar dari pada Declaration of human Right yang baru dibentuk pada tahun 1948 melalui komisi Hak Asasi Manusia.

Dalam alenia terahir dari Pembukaan  UUD 1945, dicantumkan oleh para pemikir dan  pendiri bangsa kita, disamping membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, juga tertulis ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Ini merupakan sebuah mahakarya yang fenomenal, dimana tentara perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa baru dibentuk pasca tahun 1950-an, untuk menjaga ketertiban konflik antar negara dan pecahnya perang dingin yang dimulai pada tanggal 12 Maret 1947, antara blok Sekutu Amerika Serikat dengan Uni soviet beserta negara-negara Eropa Timur, yang memecah dunia menjadi dua kubu besar saat itu dan bisa  dirasakan hingga sampai saat ini.  Para Founding Father kita telah mencanangkan membentuk negara Non Blok sebagai penyeimbang adanya dua kekuatan besar didunia dalam perang dingin tersebut.

Pembelajaran yang bisa kita ambil bersama bahwa para pendiri bangsa kita merupakan manusia-manusia yang pola pikirnya bisa menjangkau ratusan tahun kedepan sebelum negara-negara besar mencanangkan HAM dan memperjuangkan kemerdekaan setiap bangsa, bahkan menjamin ketertiban dunia yang berkeadilan social. Baru-baru ini saja para aktivis HAM memperjuangkan kaum marginal yang dianggap kaum tertindas, yang dianggap merupakan  sebuah pelanggaran HAM yang kadang lebih condong untuk kepentingan tertentu tapi mengatasnamakan kemanusiaan.

Demikian juga menyangkut sistem ketatanegaraan kita yang punya karakteristik tersendiri sebagai bangsa ketimuran yang berdasar Pancasila, merupakan buah pemikiran brilian yang mengadopsi dari Local Wisdom dalam desain ketata negaraan untuk  kehidupan berbangsa dan bernegara jauh sebelum Indonesia merdeka.

Penulis teringat kata kata bijak dari pengajar dosen senior tata negara  dari Bandung yang penulis kenal baik, bahwa para pendiri bangsa semacam Mr. Soepomo, Soekarno, Moh. Yamin, Moh. Hatta, selalu dilahirkan oleh alam, setiap tiga ratus tahun sekali untuk merubah tatanan dunia, yang lebih baik, yang mainset pola pemikirannya melampaui jamannya dan menjangkau ratusan tahun kedepan.

Belajarlah dari sejarah bangsa, untuk bisa meneladani sifat-sifat para pendahulu kita dan jangan sekali-kali melupakan sejarah bangsa. Dari sejarah itulah kita bisa belajar dan mengambil pembelajaran yang bisa kita petik untuk Indonesia kedepan. Jangan hanya bangga atas sejarah dan tokoh pemikir dari Barat atau dunia luar sana, disini di bumi Pertiwi pernah lahir para pemikir pemikir level dunia  dan para  Kusuma Bangsa, dimana belum terpikirkan oleh bangsa lain di sinilah telah lahir para pemikir besar yakni para pendiri Bangsa****

*Praktisi hukum, pemerhati masalah sosial budaya, hukum, politik dan sejarah bangsanya

Berita Terkait