Oleh: Agus Widjajanto
Fenomena yang terjadi saat ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat, tidak bisa diabaikan adalah pers atau media yang selalu berperan aktif pada setiap lini kehidupan bernegara masyarakat modern
DICTUM.COM – Trias Politica adalah suatu konsep politik, membagi dengan cara melakukan pemisahan kekuasaan menjadi tiga kekuasaan. Saat ini dikenal dalam sistem politik pada negara – negara demokrasi modern pasca perang dunia kedua, termasuk Indonesia. Pertama kali dikemukakan oleh seorang pemikir dan filsuf Inggris, John Locke yang kemudian disempurnakan oleh Montesquie. Konsep politik ini bertujuan untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat Absolut.
Pemisahan kekuasaan (Separation Of Power) yang dalam bahasa Belanda disebut Scheiding der Machten dibagi dalam tiga kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara yakni, Eksekutif, Legislatif dan yudikatif. Indonesia sendiri sebagai negara demokrasi yang dibentuk sejak awal oleh para pendiri bangsa memang telah mengadopsi Teory kekuasaan dari John Loch dan Montesquie, yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Tujuannya juga sama, agar terjadi kontrol terhadap penguasa jangan sampai terjadi kekuasaan yang absolut. Dimana negara ini dibentuk berdasarkan ide dari pemerintahan desa tapi dalam lingkup Negara. Legislatif bertugas untuk membuat dan menyetujui Undang – Undang (UU) dalam hal ini adalah DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat). Eksekutif sebagai pelaksana dari UU, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden serta anggota kabinet yakni para Menteri, Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati maupun Walikota hingga kebawah. Sedangkan Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan UU yakni dalam bidang penegakan hukum.
Baca juga: Kabulkan Praperadilan Tersangka Narkoba WN. Ukraina, Hakim IGA Akhirnyani Aktifkan Timer Bom Waktu
Sebenarnya, sesuai amanat UUD dan UU, lembaga yudikatif bersifat independen dan terbebas dari segala intervensi. Di Indonesia lembaga ini adalah Mahkamah Agung (MA) beserta lembaga dibawahnya dan Mahkamah Kontitusi (MK). Dimana kedua lembaga yudikatif ini mempunyai kewenangan dan kekuasaan yudikatif yang berbeda.
Fenomena yang terjadi saat ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat, tidak bisa diabaikan adalah pers atau media yang selalu berperan aktif pada setiap lini kehidupan bernegara masyarakat modern.
Pemberitaan oleh pers atau media baik cetak, elektronik maupun online, awalnya merupakan pengontrol dalam penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengontrol kekuasaan bagi pemerintah agar tidak menjadi kekuasaan yang Absolute, telah bergeser peran dan fungsinya. Media atau pers saat ini berperan aktif selaku pendukung pemerintahan dalam kaitan kepentingan dalam sistem multi partai dan sistem pemilihan langsung, yang sangat ditentukan oleh keputusan pemilik dari media tersebut.
Kalau boleh saya katakan seperti pisau bermata dua, dimana mata yang satu sebagai pengontrol dan peliput berita, yang kedua sebagai pendukung kebijakan penguasa yang bertugas melakukan sosialisasi dan pembenaran atas peran penguasa. Terlebih pada masa Reformasi saat ini, banyak sekali berdiri dan menjamurkan lembaga swadaya masyarakat, telah dijadikan alat untuk menghantam dan menakutiseperti yang dilakukan oleh direksi BUMN, yang kadang sangat merugikan Kas Negara, yang karena perannya sangat fital saat ini.
Baca juga: PN Denpasar Lepas Tersangka Narkoba WN. Ukraina, Permohonan Prapid Tidak Ada Barang Bukti, Fakta Persidangan Saksi Mengaku Melihat Serbuk Putih
Bahkan menurut saya, Media, Pers maupun LSM telah berperan menjadi angkatan ke-4 dalam Teory-nya John Lockook maupun Montesquie. Ada kekuasaan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan mediatif atau LSMtif. Saat ini peran mereka sangat diperhitungkan dan itu terjadi juga pada negara maju seperti Amerika. Cuma LSM di Indonesia belum bisa diterima untuk menjaga Stabilitas. Oleh beberapa oknum, LSM telah melakukan tindakan tercela.
Banyak oknum – oknum melakukan tindakan pengancaman pada masyarakat. Ada yang mengancam, contohnya dalam proses peradilan, apakah perkara dihentikan atau jalan terus, sesuai keinginan yang memiliki kepentingan. Jadi suatu fenomena terjadi seolah – olah ada angkatan ke-4 dari pembagian kekuasaan kita yakni Eksekutif, Legislatif, Yudukstif dan media atau pers.
Media atau pers sering kali memberitakan kasus, ambil contoh kasus korupsi. Awalnya pemberitaannya begitu bombastis, padahal belum diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Incrach Van Gewisde) tetapi sudah media atau pers sudah memvonis dalam pemberitaannya yang berakibat terjadi pembunuhan karakter terhadap seseorang.
Tentu saja ini akan berakibat berantai bagi yang bersangkutan. Demikian juga menjamurnya LSM – LSM, yang saat ini kadang tidak jelas pada bidang apa dan untuk kepentingan apa dibentuk. Ini karena adanya kebebasan dalam berekpresi dan menyampaikan pendapat yang telah diatur oleh UUD 1945, ini adalah realitas dalam hidup berbangsa dan bernegara saat ini.
Baca juga: PN Denpasar Lepas Tersangka Narkoba WN Ukraina, Begini Kronologi Penangkapan yang Dinyatakan Tidak Sah Oleh Hakim
Tidak hanya itu, terkadang media digunakan bahan atau alat kampanye oleh penguasa atau instansi tertentu, demi citra dan kapabilitas dari lembaga dan instansi tertentu. Selalu memberitakan baik terhadap yang punya kepentingan politik, tergantung dari kepentingan CEO dari media tersebut, yang seharusnya bisa sebagai penyeimbang dan pengontrol kekuasaan agar tidak terjadi kekuasaan yang bersifat Absolute.
Selain itu sebagai pencerah dan penerang bagi masyarakat dalam pendidikan baik secara politik, sosial dan budaya. Hal ini semata mata pers dan lembaga – lembaga swadaya tersebut telah berkiblat dan berorientasi pada keuntungan profit seperti sebuah Perseroan, yang telah meninggalkan kepentingan sosialnya.
Fenomena marak nya media sosial, yang secara spontan melakukan rekaman video, pada setiap kejadian yang dianggap ketidakadilan dalam masyarakat, seperti kejadian arogansi di jalan raya, penjabretan, bahkan investigasi ala kang Dedy Mulyadi dalam kasus Vina Cirebon, menunjukan suatu gejala bahwa aparat penegak hukum kurang responsif, jikalau tidak diviralkan terlebih dahulu.
Terbukti aparat cepat bertindak dan merupakan sebuah Laporan Polisi secara langsung tanpa proses verbal. Hal ini terjadi kecenderungan adanya pergeseran nilai nilai kekuasaan dalam sebuah negara demokrasi modern. Bukan hanya di Indonesia bahkan di Amerika sekalipun dimana kekuatan ke empat dalam pembagian kekuasaan yang dulu diciptakan oleh John Loch yang disempurnakan oleh Montesquie, tiga pilar kekuasaan dalam negara, telah berkembang secara alami menjadi empat pilar kekuasaan.
Baca juga: Kabulkan Permohonan Praperadilan WN Ukraina, Tersangka kasus Narkoba, Hakim Menepis Isu Putusan Bernilai 40 ribu Dollar
Media Sosial, Pers (media resmi), Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), terlepas apakah itu murni berjuang untuk ketidakadilan atau memiliki kepentingan, yang pasti saat ini cenderung telah menjelma menjadi kekuatan ke-4 dalam pembagian kekuasaan. Kekuatan keempat ini secara non formal ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dan dipungkiri, antara membela ketidakadilan dan disisi lain membela pihak yang membayar walau dalam ketidakadilan.
Kadang telah melakukan sebuah putusan sepihak yang tidak disadari menimbulkan stigma negatif dalam masyarakat. Menimbulkan dampak penghukuman sosial di lingkungan, yang tidak disadari merupakan pembunuhan karakter sebelum proses peradilan di jalankan. Sebenarnya istilah yg tepat digunakan, dengan merujuk pada pendapat Crince Leroy, adalah “kekuasaan Keempat” yg berada di luar tiga cabang kekuasaan menurut doktrin “Trias Politica”nya Montesquieu.
Dinamika atau perkembangan issue global (antara lain issu Demokratisasi dan HAM) yang membuka peluang maupun akses kepada ‘civil sociaty’ untuk bangkit dan tampil aktif berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui media masa mainstream (media masa cetak, elektronik, dan medsos) dan menjamurnya LSM.
Terlebih dengan semakin pesatnya perkembangan IT, semakin memudahkan ‘civil sociaty’ memainkan perannya mengontrol praktek penyelenggaraan negara ataupun praktek dalam segala bidang kehidupan bermasyarakat, termasuk mengontrol 3 cabang kekuaaan negara, Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif (khususnya dalam penegakkan hukum).
Baca juga: L I D A H, Ibarat Mata Uang Koin yang Mempunyai Dua Sisi
Media terutama media sosial, disengaja atau tidak, sering tampil sebagai rivalitas kekuasaan kehakiman (yudikatif) lewat “Trial by the press” yang men-judge, bahkan cenderung mem-vonis, sehinga tidak dapat dihindari seringnya terjadi pembunuhan karakter (character assacination). Sering pula terjadi bahwa setelah terjadi sesuatu yang diviralkan, mampu mengubah prilaku, style, dan pola penyelesaian aparat atau birokrat menjadi responsif.
Masih banyak lagi praktek atau dalam kenyataan empiris menunjukkan peran civil sociaty yang terkanalisasi ke dalam berbagai jenis media dan LSM (akibat dari mondialnya issu demokratisasi dan HAM) semakin lama semakin menguat, bahkan menandingi dan melampai 3 cabang kekuasaan yg ada, dan kini sudah menjelma menjadi “Kekuasaan Keempat”.
Apakah memang kebebasan seperti inikah yang dicita – citakan oleh para pendiri bangsa dulu dalam membentuk negara ini, dalam hal kebebasan berpendapat dan berekpresi dimuka umum ? Ataukah memang karena ketidakadilan yang lambat direspon para penegak hukum dan ketidakadilan yang dipertontonkan oleh elit kekuasaan hingga masyarakat timbul apatisme lalu bergerak dengan kesadaran dalam bentuk protes sosial ?
Mari kita renungkan bersama dan berkaca pada diri masing masing, untuk Indonesia kedepan yang lebih baik. Merupakan pekerjaan rumah bagi Presiden terpilih yang akan dilantik bulan Nopember nanti *****
Penulis: Praktisi hukum, Pemerhati Masalah Sosial Budaya, Politik dan Hukum








