DENPASAR, Tabloiddictum – Kamis tanggal 3 juli 2025, direktur PT SUP, Charles Sirongo Ringo , secara paksa masuk ke Kantor One Umalas Kerobokan bali yang merupakan proyek apartemen yang sedang berperkara di pengadilan negeri Denpasar Bali. Dengan dikawal satu peleton Brimob Dari Polda Bali, Charles, memaksa masuk management kantor dengan alasan masih punya hak dan ingin berkantor bersama sama dengan Budiman Tian.
Sementara itu kuasa hukum dari Budiman Tian di Jakarta, Adrianus Henok dimintai keterangan media menyatakan, bahwa pengambilan alih secara paksa sebuah badan usaha secara fisik harus melalui pengadilan dengan disaksikan juru sita dan dikawal polsek setempat dengan berbekal penetapan pengadilan berupa penetapan eksekusi, bagi upaya hukum yang sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap.
Adrianus mempertanyakan relefansi penempatan personil Brimob di One Umalas berhari hari dari tanggal 3 Juli hingga hari ini, kecuali ada laporan pidana terjadi keributan antar kelompok, bolehlah Brimob diminta pengamanan, tapi bukan pengawalan pengambil alihan gedung, ini sudah melampaui kewenangan Brimob yang bisa mencederai nama baik intitusi itu sendiri. “Kami sudah melaporkan Dansat Brimob Polda Bali ke Divisi Propam Mabes Polri perihal tersebut, tadi siang” kata Adrianus.
Hari ini, selasa tanggal 8 juni 2025 telah terjadi ketegangan dimana PT SUP telah menutup akses jalan dengan triplek dikawal Brimob Polda Bali, saling tarik menarik dan dorong di lokasi antara aparat Brimob yang mengawal PT SUP dan Management One Umalas Budiman Tian, dimana dari rekaman video petugas Brimob mengaku diminta oleh PT SUP untuk mengambil alih lokasi dan sekaligus pengamanan agar tidak bisa masuk akses.
Dalam pertemuan kedua belah pihak antara PT SUP dengan kubu Budiman Tian yang difasilitasi kanit intel Polsek Kerobokan, Denpasar Bali, Adrianus menyatakan jikalau memang merasa dirugikan dan ada bukti kepemilikan keabsahan atas aset One Umalas, silahkan gugat di pengadilan sesuai aturan main hukum yang berlaku, tapi jangan main paksa menduduki dan ingin menguasai dan menutup akses dengan cara cara ilegal, dengan dibeking aparat keamanan Brimob, dan memaksa masuk masuk.
Ini akan mencederai nama baik intitusi, itu merupakan tindakan melanggar hukum, kita ini orang orang hukum harusnya ada saluran yang telah diatur sesuai koridor tatanan dalam negara hukum tandasnya.
Perkara One Umalas Kerobokan dipicu oleh saling klaim keabsahan kepemilikan antara PT SUP dengan Budiman Tian selaku pemilik lahan. Saat ini sedang digelar sidang gugatan tanggal , Senin 7 Juni di Pengadilan Negeri Denpasar untuk menguji dan membatalkan kerjasama antara PT SUP dengan Budiman Tian yang dianggap telah melakukan wanprestasi dalam perkara Nomor 805/ Pdt G/ 2025 / Pn Dps. Dimana tergugat serta turut tergugat tidak hadir pada sidang hari ini.
Lebih lanjut kuasa hukum Adrianus Henok dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners yang dikenal luas sebagai pengacara tetap Tommy Soeharto, berharap, hukum harus tegak pada prinsip – prinsip negara hukum, karena negara kita telah dari awal dibentuk bukan sebuah negara kekuasaan sehingga harus bermain sesuai etika dan koridor hukum.





