Minta Uang Catut Nama Bareskrim, Kapolres Badung dan  Kanwil Hukum dan Ham, Seret  “Panglima Hukum” ke  Kursi Terdakwa

DENPASAR, Tabloiddictum – Diibaratkan seperti tupai, Sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga, seperti itulah yang dialami pengacara Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A.

Menglaim dirinya sebagai “Panglima Hukum”, sering muncul di Medsos bicara keadilan, kebenaran dan kepastian hukum, pada akhirnya tergelincir, merasakan panasnya kursi pesakitan dalam sidang yang  digelar, Kamis, 13 Nopember 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Sidang perdana ini adalah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isa Ulinnuha, dari Kejati Bali.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Panglima Hukum Togar Situmorang  diduga melakukan tindakan penipuan terhadap kliennya, Fanni Lauren Christie, mantan Putri Persahabatan Asal Papua,  yang terlibat sengketa hukum dengan warga negara Italia bernama Luca Simioni terkait proyek Double View Mansions, sebuah properti di kawasan Pererenan, Badung, Bali.

Terungkap dari dakwaan JPU, modus pria berusia 59 tahun ini  dengan meminta sejumlah uang yang katanya, untuk memuluskan kasus tersebut dan menjadikan pihak lawan sebagai tersangka. Uang itu, kabarnya “disalurkan” ke beberapa pihak yang ada di Mabes Polri, Kemenkum HAM Bali, sampai dengan Kapolres Badung.

Ungkap jaksa, kasus ini bermula sekitar Mei 2021, ketika Fanni Lauren menghadapi gugatan hukum dari Luca Simioni yang menuduhnya melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama pembangunan hotel.

Tak hanya itu, Fanni juga dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Badung. Setelah proses panjang, pada Agustus 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang mewajibkan Fanni membayar pajak proyek tersebut.

Merasa perlu pendampingan hukum, Fanni kemudian diperkenalkan kepada Togar Situmorang melalui rekan ayahnya, Agus Setyo Budiman. Pertemuan pertama terjadi di kantor Togar pada 7 Agustus 2022 di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.

Dalam pertemuan lanjutan pada 11 Agustus 2022, Togar Situmorang menawarkan jasa hukum dengan tarif sebesar Rp 550 juta. eski sempat menawar, Fanni akhirnya menyetujui dan langsung menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai kepada Togar.

Menurut jaksa, terdakwa menerima uang tersebut tanpa memberikan kwitansi resmi pada saat itu, dengan alasan “akan dibuatkan nanti”.

Selanjutnya, Fanni melakukan beberapa kali transfer tambahan hingga pembayaran penuh senilai Rp 550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut jaksa sebagai rekening milik orang dekat terdakwa.

Setelah menerima uang jasa hukum, jaksa mengungkapkan bahwa Togar mulai menjanjikan hal-hal di luar logika hukum. Ia diduga meyakinkan Fanni bahwa untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp1 miliar.

Hal tersebut terjadi pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022, di mana terdakwa bersama dengan Christie, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika datang ke Bareskrim Polri untuk membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/0481/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Agustus 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan terlapor atas nama Luca Simioni.

Kemudian sore harinya terdakwa, ketika berada di Rumah Makan di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada Christie.

“Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa itu, tapi gini fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka”, Christie menjawab “apa yang harus disiapkan bang” dan terdakwa berkata “uangmu fan”.

Saksi Christie  bertanya lagi “berapa bang” dan terdakwa berkata “sekitar Rp.1.000.000.000”, “Hah, sebanyak itu bang”. Kemudian terdakwa berkata kepada saksi Christie “kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu”, saksi Christie kembali bertanya “apa harus langsung dikirim sebanyak itu bang”, terdakwa berkata “nanti sesuai permintaan dikirimnya”.

Christie bertanya “garansi nya apa bang kalau saya berikan uang tersebut”, terdakwa berkata “garansinya pasti akan jadi tersangka dan ini orang harus di deportasi, nanti saya sampai di Bali, saya kabari kamu terkait dengan Imigrasi”, padahal pada kenyataannya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak memerlukan uang sebesar Rp 1 miliar dan penyelidik, penyidik Bareskrim tidak pernah meminta uang sebesar itu.

“Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” beber jaksa.

Tergerak oleh bujuk rayu tersebut, Fanni mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp 910 juta ke rekening yang sama, semuanya atas nama Ellen Mulyawati. Dana tersebut, menurut jaksa, dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga kembali memanfaatkan kepercayaan Fanni dengan mengaku memiliki “hubungan keluarga” dengan pejabat imigrasi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Togar menjanjikan bahwa Luca Simioni bisa segera dideportasi asal Fanni mau menyiapkan Rp 500 juta.

Fanni kembali mempercayai janji tersebut dan melakukan dua kali transfer masing-masing Rp 250 juta. Namun, menurut jaksa, pejabat yang disebutkan oleh terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga maupun kesepakatan apapun terkait deportasi tersebut.

Tak hanya itu, pada Kamis tanggal 26 Januari 2023, terdakwa melalui pesan WhatsApp dalam Bahasa Inggris kembali dengan rangkaian kata bohong menyampaikan kepada Christie “Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case” yang artinya dalam Bahasa Indonesia yaitu “Kapolres Badung sudah akhimya menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus ini”.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, melalui pesan WhatsApp, korban menanyakan kepada terdakwa terkait kasus yang di Polres Badung dalam Bahasa Inggris “Boss when we get the paper SP3?” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “Boss kapan kami mendapatkan surat SP3?”, terdakwa menjawab dalam Bahasa Inggris “After Tmmr afternoon” yang artinya dalam Bahasa Indonesia yaitu “setelah besok siang”.

Setelah itu terdakwa melalui sambungan telepon mengatakan kepada korban “Untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan harus memberikan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Kapolres”, padahal pada kenyataannya untuk mendapatkan / penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Kapolres Badung / Penyelidik tidak pernah meminta uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa. Menurut jaksa, terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi korban sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa.

Sehingga pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 kembali mentransfer uang sebesar Rp 200 juta  kepada terdakwa dari Rekening Bank OCBC NISP Nomor 160810105454 atas nama Valerio Tocci ke Rekening Bank BCA Nomor 0401420737 atas nama Ellen Mulyawati.

 

Atas hal tersebut, jaksa mendakwa bahwa tindakan Togar Situmorang dianggap memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang. Atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.  Nnb