Sidang Dugaan Penipuan ‘Panglima Hukum’, Terungkap Mantan Kakanwil Hukum dan HAM Bukan Keluarga Terdakwa Togar Situmorang

DENPASAR, Tabloiddictum.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang menjerat pengacara yang mengklaim dirnya “Panglima Hukum”, kondang Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 20 Januari2026. Sidang berlangsung di ruang Candra dengan Majelis Hakim yang diketuai, Sayuti.

Seperti diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali Togar diduga menipu kliennya, Fanni Lauren Christie dengan meminta uang untuk mengurus perkara di Bareskrim MabesPolri, Polda Bali, Kanwil Hukum dan HAM serta Polres Badung.

Terdakwa Togar Situmorang mengiming- imingi menyelesaikan perkara korban Fanni Lauren dengan mengatakan dirinya sebagai pengacara senior dan orang mengenalnya sebagai ‘Saya Doktor Hukum’, ‘Panglima Hukum’, Pengacara Tommy Winata (TW) dan Laskar Bali.

Uang yang diminta untuk Bareskrim sebanyak Rp1 miliar untuk laporan Fanni di Bareskrim dipenuhi korban Rp910 juta, Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Badung Rp300 juta, Penghentian Penyidikan di Polda Bali Rp100 juta dan untuk Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Rp500 juta untuk urusan deportasi seorang warga negara asing.

Untuk urusan deportasi, terdakwa Togar Situmorang, meyakinkan korban dengan mengatakan Kepala Kanwil Hukum dan HAM dikenal baik karena masih keluarganya.

Dalam sidang kali ini jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni dari pihak Bank dan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tahun 2022-2023, Anggiat Napitupulu, yang dikatakan korban kepada terdakwa masih keluarganya.

Dari keterangan saksi Anggiat Npitupulu, terbukti terdakwa mencatut nama Kakanwil dengan mengaku memiliki hubungan kekerabatan atau bersaudara untuk bisa meyakinkan korban agar memberinya uang yang diminta sebesar Rp500juta.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Anggiat dengan tegas membantah memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan khusus bahkan tidak mengenal terdakwa Togar Situmorang maupun dengan korban, Fanni Lauren Christie.

“Saya tidak kenal terdakwa, tidak ada hubungan keluarga, saya tidak kenal Fanni, saya pernah dimintai keterangan di kepolisian,” kata Anggiat di ruang sidang.

Saksi menjelaskan tidak pernah bertemu terdakwa untuk urusan deportasi apalagi menerima sejumlah uang untuk urusan tersebut. “Saya pernah menerima surat dari terdakwa untuk meminta memblokir paspor seorang WNA, Luca Simoni, dan permohonan audensi” ungkap saksi.

Lebih lanjut saksi menjelaskan, surat dari Togar Situmorang tersebut dibalas dengan mengatakan, urusan memblokir paspor bukanlah kewenangan Kanwil Hukum dan HAM tetapi itu kewenangan dari negara yang mengeluarkan paspor.

Terkait deportasi, saksi Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa proses deportasi memiliki mekanisme resmi dan tidak dapat diurus secara pribadi atau melalui jalur lobi dan bukan wewenangnya Kanwil Hukum dan HAM.

Saksi menjelaskan bahwa syarat deportasi orang asing sangat jelas dan diatur dalam ketentuan keimigrasian. “Syarat orang asing dideportasi adalah melakukan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian, misalnya masa berlaku izin tinggal habis, melakukan kegiatan tidak sesuai izin, melanggar norma di Indonesia, atau setelah selesai menjalani proses hukum,” ujar Anggiat.

Ia menambahkan, kewenangan pelaksanaan deportasi sepenuhnya berada di tangan Imigrasi. Sebagai kepala kantor wilayah, tugasnya hanya mengoordinasikan pelaksanaan tugas antar kantor imigrasi di tingkat provinsi.

“Pelaksanaan deportasi dilaksanakan oleh Imigrasi. Saya tugasnya hanya menjalankan tugas kementerian di daerah, mengoordinir pelaksanaan antar kantor imigrasi se-provinsi,” katanya.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Anggiat pernah bertemu langsung dengan terdakwa atau menerima permintaan khusus terkait deportasi. Anggiat mengaku mungkin pernah bertemu Togar dalam forum resmi, namun tidak pernah ada komunikasi pribadi mengenai pengurusan deportasi.

“Saya lupa, mungkin pernah bertemu di luar kantor dalam pertemuan resmi, misalnya dengan notaris atau lawyer terkait bantuan hukum kepada warga negara asing. Tapi terdakwa tidak pernah menghubungi saya langsung untuk melakukan deportasi,” ujarnya.

Pertanyaan jaksa kemudian mengarah pada dugaan penerimaan uang. Anggiat dengan tegas membantah pernah menerima jasa atau imbalan dalam bentuk apa pun dari terdakwa. “Saya tidak pernah menerima apa pun,” ucapnya singkat.

Selain pejabat Kemenkumham, jaksa juga menghadirkan saksi dari perbankan, Ade Saputra, Operational Manager Bank OCBC yang memberikan keterangan terkait mutasi rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara ini.

Ade mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik mengenai transaksi pada rekening atas nama Valerio Toci dan Agustinus Tilamba yang ditransfer kepada Ellen Mulyawati, istri Togar Situmorang.

Dalam paparan saksi, terungkap serangkaian transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023. Beberapa transaksi bahkan mencantumkan keterangan yang menarik perhatian, di antaranya menyebut istilah “SP3” dan “Polda”.

Menurut Ade, transaksi dari Valerio Toci ( suami korban) kepada Ellen Mulyawati dimulai pada 28 Agustus 2022 dengan nominal Rp 50 juta, dengan keterangan “balance.cht”. Pada 5 September 2022, tercatat transfer Rp 100 juta dengan keterangan “transfer to Bali-JKT”.

Selanjutnya, pada 14 September 2022 terdapat transfer Rp 50 juta dengan keterangan “T.Bali”. Pada 25 September 2022, kembali masuk Rp 100 juta. Rangkaian transfer berlanjut pada 30 September 2022 dengan nominal Rp 250 juta, lalu 1 Oktober 2022 kembali Rp 250 juta dengan keterangan “Operasional 2”.

Transaksi terus berlangsung, di antaranya pada 18 Oktober 2022 sebesar Rp 100 juta dengan keterangan “Operasional”. Pada 6 Desember 2022 tercatat Rp 130 juta dengan keterangan “Lunas”, disusul 23 Desember 2022 Rp50 juta. Memasuki 2023, pada 2 Januari tercatat Rp25 juta, lalu 27 Januari 2023 Rp 100 juta dengan keterangan “untuk Polda Viral”.

Pada 2 Februari 2023 kembali masuk Rp 250 juta, dan 22 Februari 2023 Rp 200 juta dengan keterangan tambahan. Seluruh transaksi tersebut, menurut saksi, tercatat berhasil.

Selain itu, Ade juga mengungkap adanya dua transaksi dari Agustinus Tilamba kepada Ellen Mulyawati. Pada 13 Maret 2023, terdapat transfer Rp 100 juta ke rekening Bank BCA atas nama Ellen Mulyawati. Kemudian pada 23 Juni 2023 kembali tercatat Rp 100 juta dengan keterangan “Polda SP3”. Kedua transaksi itu juga terkonfirmasi berhasil.

Menariknya, terkesan selama persidangan, ada perlakuan khusus dari majelis hakim yang diketuai Sayuti kepada terdakwa Togar Situmorang. Seperti sidang- sidang sebelumnya yang membiarkan terdakwa menggunakan handphone. Selain itu, Majelis Hakim selalu menyebut atau memanggil Togar Situmorang bukan dengan ‘terdakwa’ tetapi dengan ‘Pa Togar’. Nnb