DENPASAR, Tabloiddictum.com – Setelah lima bulan berlalu, kasus penembakan yang menewaskan warga negara asing (WNA) Australia bernama Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim di Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Mengwi, Badung, akhirnya bergulir di meja hijau untuk pertama kalinya, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Tiga terdakwa, Mevlut Coskun, 22, Paea-I-Midelmore Tupou, 26, dan Darcy Francesco Jenson, 27, dibawa ke Pengadilan Negeri Denpasar menggunakan kendaraan taktis (rantis) lapis baja, serta dijaga ketat oleh pasukan bersenjata dari Brimob Polda Bali.
Berkas perkara mereka terpisah, Coskun dengan Tupou, sementara Darcy sendiri. Dalam dakwaan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, terungkap fakta baru, terkait adanya sosok Anonim yang juga berkebangsaan Australia.
Sosok itu memberikan perintah kepada para terdakwa untuk menyiapkan kendaraan, hingga membeli peralatan berkaitan dengan aksi penembakan. Adapun awal mula peristiwa tersebut, ketika Darcy bertemu dengan saksi selaku pemilik Villa Lotus & Teak bernama James Alexander, Selasa (15/4).
“Terdakwa menyewa satu kamar di Villa Lotus & Teak selama tiga bulan sampai 15 Juli 2025 dengan kesepakatan harga sewa satu unit kamar sebesar Rp 10 juta per bulan dan dibayar secara cash,” beber JPU. Lalu, James mengambil gambar dari kartu ijin mengemudi atas nama Darcy, sembari diberikan kunci pintu gerbang, kunci pintu kamar villa dan kunci brankas.
Keesokan harinya, Darcy menempatkan dua unit sepeda motor Yamaha Lexy warna Abu-abu dengan terpasang Nopol DK 5743 FDD dan Nopol DK 6692 AL yang diperoleh dari seseorang. Setelah itu, pria asal Negeri Kangguru ini berangkat ke Thaliand membawa kunci villa untuk diserahkan kepada seseorang di Bangkok.
Esoknya, ia berangkat ke Australia dan kembali ke Bali pada (3/6). Dirinya sempat menginap di Hotel SOLAIR, dan keesokan harinya menyewa satu unit sepeda Motor Nmax warna hitam dengan Nopol DK 6948 FDT. Pada (5/6), Darcy menghubungi saksi James via Chat Whatsapp untuk menanyakan apakah memiliki kunci cadangan.
Terdakwa beralasan, kuncinya tertinggal di Australia. Sehingga diberikan oleh saksi. Berikutnya, Darcy mendapat kiriman Foto Passport atas nama Coskun dan Tupou dari seseorang WNA Australia. Sosok tersebut bahkan memerintahkannya memesan tiket bus secara online atas nama Coskun dan Tupou dari Gambir-Jakarta tujuan Surabaya.
Maka, Darcy memesan tiket dengan jadwal keberangkatan (9/6). Dia lanjut mendapatkan perintah dari seorang WNA Aussie untuk menyewa mobil. “Darcy dihubungi oleh seseorang WNA Australia yang memberikan perintah melalui Group bernama THREEMA,” tambahnya.
Sehingga ia menyewa Fortuner warna putih di Rental Bima Sakti selama sebulan, dengan harga sewa Rp 13,5 juta. Mobil lantas diparkir di depan Gym Obsidisn 1 Pererenan, Mengwi, Badung. Lalu, ia menggunakan kendaraan roda empat itu untuk menjemput dua terdakwa lainnya di Surabaya. Setelah itu, mereka menuju Bali dan tiba pada (10/6). Mereka lanjut ke Villa Lotus & Teak.
Di sana Darcy menyerahkan dua jaket GOJEK warna hijau, celana panjang warna hitam, dua pasang sepatu NIKE warna hitam dan Krem serta, sebuah kemeja HARLEY DAVIDSON lengan panjang warna hitam. Selanjutnya, Coskun dan Tupou menyempatkan berkeliling menggunakan ojek online.
Pada Rabu (11/6), Darcy berbelanja barang-barang yang disuruh oleh sosok WNA sebelumnya di grup THREEMA. Barang-barang tersebut seperti, dua buah Ransel warna hitam, dua buah sarung tangan warna hitam, dua buah kacamata, dua buah sebo warna hitam, enam handuk tangan, serta dua pasang headset.
Tak berselang lama, ia dihubungi oleh Coskun dan Tupou melalui Chat Group Bali. Keduanya meminta barang-barang yang sebelumnya dibeli oleh Darcy, dan diserahkan di pinggir Jalan Raya Kerobokan. Tupou dan Coskun juga dibelikan Jaket GOJEK baru oleh saksi Kadek Putra karena jaket yang diberikan Darcy kekecilan.
Coskun dan Tupou lantas menggunakan sepeda motor Lexi untuk menemui Darcy di pinggir jalan tidak jauh dari Villa LOTUS. Ketiganya pergi secara beriringan mengendarai sepeda motor menuju ke lokasi semak kosong di daerah Buwit-Tabanan. “Sebelumnya, lokasi semak kosong di Tabanan sudah disurvei lebih dulu oleh Darcy,” ungkap JPU.
Tujuannya, untuk melalukan survei dan agar Coskun dan Tupou lebih mengenal rute jalan dan lokasi tempat pembuangan sepeda motor nantinya. Kemudian, para terdakwa berpisah dan kembali ke tempat masing-masing. Darcy juga menyewa satu mobil Suzuki XL7 warna putih DK 1339 FBL dan diparkirkan di Jalan Tumbak Bayuh, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Setelah itu, Darcy mengambil barang-barang dan koper milik dua terdakwa lainnya dari Villa LOTUS mengunakan Mobil Fortuner warna putih, menuju parkiran Mobil Suzuki XL7. Lalu, Suzuki XL7 yang sudah berisi barang-barang d bawa ke Jalan Anyelir Tabanan pada (12/6), sekira Pukul 19.00 WITA.
Pada Jumat (13/6), Darcy mengunakan sepeda motor NMax pergi ke Toko SINAR HARAPAN membeli Palu/ Hammer dengan harga Rp Rp 260 ribu. Barang tersebut pun dia taruh di mobil Fortuner. Saat bertemu dia terdakwa lainnya di Wilayah Tibubeneng, Darcy menyerahkan palu yang diminta oleh para terdakwa.
Setelah melalui proses persiapan panjang itu, maka dimulailah rangkaian aksi brutal mereka. Darcy pergi lokasi semak-semak sepi di Buwit, Tabanan, memakai mobil Fortuner untuk menunggu dua terdakwa lain. Sementara, Coskun memakai celana panjang warna gelap dan jaket warna ojek online hitam hijau dan Tupou menggunakan celana panjang warna orange dan jaket ojek online hitam pergi menggunakan masing-masing sepeda motor Yamaha Lexy untuk melakukan eksekusi pembunuhan di Villa Casa Santisya.
Dia pria asal Auburn, Sidney dan Melbourne itu membawa tas hitam yang didalamnya sudah berisi senjata api. Pada Sabtu (14/6), pukul 00.15 WITA, mereka tiba. Tupou langsung menjebol pintu gerbang Villa menggunakan palu. “Korban yang terbangun oleh suara dobrakan pergi bersembunyi ke kamar mandi,” tandasnya.
Dua pria berbadan tinggi besar ini lantas masuk dan melakukan penembakan masing-masing menggunakan senjata api kaliber 9 mm. Coskun menembak terhadap korban Zivan dan Tupou menembak rekan korban Sanar Ghanim. Aksi kejam tersebut disaksikan oleh istri Zivan, bernama Jazmyn.
Sedangkan, istri Sanar bernama Daniella lari menyelamatkan diri menuju ke jalan Raya sambil berteriak meminta pertolongan warga yang melintas. Setelah melancarkan aksinya, para terdakwa pun melarikan diri menuju menuju titik pembuangan sepeda motor di lokasi sepi semak-semak di Buwit, Tabanan, karena sudah ditunggu Darcy.
Di sana, mereka menaiki mobil Fortuner menuju ke Jalan Anyelir VI Tabanan untuk mengganti kendaraan dengan Mobil Suzuki XL7. Di sana para terdakwa membuang tas yang yang berisikan dua senjata api. Setelah itu, melanjutkan pelarian ke Surabaya dan sempat beristirahat di Hotel Double Tree Hilton. Esoknya menuju ke Terminal Bus Bungurasih Surabaya dan pergi ke Jakarta menggunakan Bus.
Mobil Suzuki XL7 pun ditinggalkan di parkiran Terminal. Setibanya di Jakarta, para terdakwa sempat menginap, dan setelah itu menuju ke Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dengan tujuan terbang ke Kamboja melalui Singapura. Namun ketiganya tetap dapat ditangkap oleh kepolisian.
Adapun akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah pada jenazah Zivan ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan juga tiga buah luka tembak masuk dan satu buah luka tembak keluar.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan perdarahan di dalam rongga dada dan kandung jantung, luka terbuka pada jantung, hati dan paru, serta hampir seluruh alat-alat (organ) dalam tampak pucat. Ditemukan juga anak peluru di penggantung usus dan saluran luka.
Penyebab kematiannya adalah luka tembak pada dada kiri yang mengenai jantung yang menimbulkan perdarahan. Luka tembak pada perut kanan atas secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.
Maka atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban,”.
Dakwaan kesatu subsidair, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkakt “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa korban,”.
Dakwaan kedua primair Pasal 340 KUHP Jo. pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni nyawa Sanar Ghani, mencoba melakukan kejahatan dipidana, yang mana niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.
Dakwaan kedua subsidair, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, percobaan dengan sengaja merampas nyawa SANAR GHANIM, mencoba melakukan kejahatan dipidana, yang tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.
Dakwaan ketiga Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang , yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api berupa senjata api kaliber 9 mm dan amunisi. Nnb

