Hukum

Soroti Kasus Penembakan WNA Australia, Kajati Bali Instruksikan Kajari dan Kapolres Rapatkan Barisan

Kajati Bali
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana didampingi Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo (Foto: Tabloid Dictum)

BADUNG, Tabloid Dictum – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, menaruh perhatian serius terhadap kasus penembakan brutal yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Australia di Villa Casa Cantisya, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.

Ia secara tegas memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo untuk memperkuat koordinasi dengan Kapolres Badung AKBP. M. Arif Batubara, untuk menuntaskan penyidikan perkara tersebut dengan cepat dan tepat.

“Saya sudah beri perintah khusus kepada Kajari Badung dan meminta agar terus menjalin koordinasi intensif dengan Kapolres Badung. Semua penyidik dan jaksa penuntut umum harus rapatkan barisan,” kata Sumedana usai menghadiri sebuah acara Rabu, 30 Juli 2025 di Kantor Kejari Badung.

“Ini menyangkut kepentingan keamanan daerah, karena kasus ini menjadi sorotan dunia internasional,” imbuhnya. Menurutnya, penyidikan kasus tersebut harus ditangani secara serius agar tidak bolak-balik dalam proses pelimpahan berkas perkara.

“Kalau bisa cukup sekali dikembalikan untuk dilengkapi, setelah itu langsung P-21. Kami sudah siapkanempat jaksa khusus untuk menangani perkara ini. Bila perlu pendampingan, Kejati siap memberikan supervisi,” tegasnya.

Untuk diketahui, penembakan tersebut terjadi pada Jumat 13 Juni 2025, dini hari, di Villa Casa Cantisya, yang menyebabkan satu WNA bernama Zivan Radmanovic tewas dan rekannya, Sanar Ghanim, mengalami luka tembak.

Ketiga pelaku sesama warga Australia Darcy Francesco Jenson, 37, Tupou Pasa I Midolmore, 37, dan Coskunmevlut, 23, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung.

Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, Polres Badung bersama Kejari Badung telah melaksanakan rekonstruksi perkara pada Rabu (30/7). Proses reka ulang dilakukan di beberapa lokasi penting, mulai dari tempat pembelian palu (Toko Sinar Harapan), minimarket tempat pelaku terlihat berbelanja, hingga sejumlah titik strategis lainnya.

Seperti Villa Casa Cantisya, kawasan Tumbak Bayuh, daerah Buwit di Tabanan, dan Jalan Anyelir tempat pelaku membuang senjata api serta meninggalkan mobil sewaan. Pengamanan terhadap ketiga tersangka dalam rekonstruksi berlangsung ketat.

Mereka dibawa menggunakan kendaraan taktis (rantis) milik Brimob, dengan tangan diborgol dan kaki dirantai, serta dikawal petugas bersenjata lengkap. Dari ketiganya, hanya dua pelaku, Tupou dan Coskunmevlut yang diturunkan untuk memperagakan adegan, karena merekalah yang melakukan penembakan langsung.

Kapolres Badung, AKBP. M. Arif Batubara, yang turut hadir dalam reka ulang menjelaskan bahwa ada 11 adegan yang diperagakan. Terlihat, pelaku datang ke villa menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi sekitar pukul 00.10 WITA.

Setelah mendobrak pintu dengan palu, mereka langsung masuk ke dalam villa. Tupou menembak ke arah kaca dan kemudian mengarahkan tembakan ke kamar mandi tempat Zivan berada.

Penembakan tersebut disaksikan langsung oleh istri korban, Jazmyn. Namun, adegan pemberondongan tembakan ke tubuh korban di dalam villa tidak ditampilkan secara terbuka kepada awak media.

Meski begitu, Kapolres memastikan bahwa seluruh adegan merupakan hasil dari penyidikan yang telah dilakukan secara mendalam. Walaupun kooperatif, pengawalan ketat tetap dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi perlawanan maupun upaya melarikan diri.

Rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam kelengkapan berkas perkara yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Badung tahap satu. Nnb

Mungkin Anda Suka