Tim Kuasa Hukum Mantan Kakanwil BPN Bali Dilaporkan ke Polda Bali, Diduga Sesatkan Proses Peradilan

DENPASAR, Tabloiddictum.com – Kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 2 Maret 2026. Terlapor sebanyak 12 advokat dari Berdikari Law Office dilaporkan seorang pensiunan pegawai negeri sipil asal Jimbaran, Drs. I Made Tarip Widarta,67 tahun.

Laporan polisi itu terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Pasal 291, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi dalam sidang praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar, yang beralamat di Jalan P.B. Sudirman Nomor 1, Denpasar, pada 2 Februari 2026 dan 6 Februari 2026.

Terlapor atas nama: Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., I Made Suardana, S.H., M.H., I Made Kariada, S.E., S.H., M.H.,  Nurdin, S.H., M.H., C.Me., Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H., Komang Nila Adnyani, S.H., Aryantha Wijaya, S.H., I Nyoman Widayana Rahayu, S.H., Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., I Putu Budi Astika, S.H., M.H., Azalia Elian Faustina, S.H.

Dalam uraian laporannya, Made Tarip menyatakan dirinya menyaksikan langsung agenda pembacaan replik oleh para terlapor pada 2 Februari 2026.

Ia menuding para advokat tersebut membacakan kutipan dari tiga putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123K/Pid/2019. Selain itu, turut disebutkan teori “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Romli Atmasasmita.

Namun, berdasarkan penelusuran penasihat hukumnya, kutipan-kutipan tersebut disebut tidak terdapat dalam putusan yang dimaksud dan teori tersebut disebut tidak pernah digagas oleh Romli Atmasasmita.

“Faktanya, kutipan-kutipan tersebut tidak ada di dalam tiga putusan yang disebutkan. Bahkan teori ‘Indivisibility of Legal Basis’ tidak pernah digagas oleh Romli Atmasasmita. Ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan bentuk pemalsuan yang digunakan untuk meyakinkan hakim,” ujar kuasa hukum pelapor, Harmaini Idris Hasibuan dalam keterangannya, pada Selasa siang.

Ia menegaskan, “Tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 278 KUHP karena diduga telah memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan,”katanya.

“Para terlapor telah memalsukan isi putusan, membuat teori hukum yang tidak pernah ada, lalu mengajukannya di muka persidangan sebagai dasar argumentasi. Itu jelas merupakan bentuk pengajuan bukti palsu dalam proses peradilan,” tegasnya.

Terkait Pasal 291 KUHP tentang sumpah palsu, kuasa hukum pelapor berpendapat bahwa keterangan dalam replik yang dibacakan di persidangan melekat pada sumpah jabatan advokat.

“Replik pada hakikatnya adalah keterangan di atas sumpah yang hanya dapat dinyatakan oleh advokat atas sumpah jabatannya. Jika isinya tidak benar, maka itu adalah keterangan palsu di atas sumpah,”pungkas Hasibuan.

Sementara itu, dalam konteks Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat, pelapor menilai putusan-putusan yang dikutip dan replik yang diajukan merupakan “surat” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

“Putusan pengadilan adalah surat yang membuktikan suatu peristiwa hukum. Jika isinya dipalsukan atau dikutip secara tidak benar untuk dipergunakan di persidangan, dan berpotensi menimbulkan kerugian, maka unsur Pasal 391 KUHP telah terpenuhi,”Jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kerugian dalam perkara ini tidak semata-mata bersifat materiil, melainkan menyangkut integritas peradilan. “Yang dirugikan bukan hanya klien kami, tetapi integritas sistem peradilan, kredibilitas institusi, dan kepercayaan publik. Hukum tidak bisa dibeli dan tidak bisa ditakar dengan nominal,” tuturnya.

Atas dasar itu, Made Tarip melaporkan para advokat tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.   Nn’b

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *