Tipu Mantan Putri Persahabatan Asal Papua,  Panglima Hukum, Togar Situmorang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

DENPASAR, Tabloddictum – Pengacara yang selalu mengklaim dirinya sebagai ‘Panglima Hukum”, “Doktor Hukum” serta pengacara dari Tommy Winata dan Laskar Bali, Togar Situmorang dituntut Pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5) penjara.

Dalam sidang, Selasa, 10 Maret 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Evi Widhiarini menyatakan pengacara berusia 59 tahun itu terbukti secara sah telah  melakukan penipuan terhadap saksi korban yan merupakan kliennya, Fanny Lauren Christie, sebesar Rp 1,8 miliar untuk mengurus perkara.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim diketuai Sayuti agar menghukum terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Togar Situmorang berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata Widhiarini.

Menurutnya, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Fanny mengalami kerugian cukup signifikan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan dianggap sebagai faktor yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Fanny Lauren Christie mengalamni kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.810.000.000,” kata Widhiarini.

Merespon tuntutan ini, terdakwa didampingi advokatnya menyatakan akan melakukan perlawanan secara tertulis atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan, pada Selasa (31/3/2026).

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika Fanny menghadapi sengketa hukum dengan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sekitar Mei 2021.

Kemudian, Fanny disarankan oleh kerebatnya agar berkonsultasi dengan terdakwa dan selanjutnya menghubungi terdakwa melalui ponsel  mengatur waktu untuk bertemu.

Singkat cerita, Fanny bertemu dengan terdakwa di kantornya, pada 6 Agustus 2021, untuk menceritakan masalah hukum yang dihadapinya.

Kala itu, terdakwa berjanji bisa mengurus perkara tersebut dengan biaya jasa hukum sebesar Rp 550 juta. Kemudian, Fanny menyepakati tawaran itu dan menyerahkan uang secara bertahap terhadap terdakwa.

Setelah membuat laporan di Bareskrim Polri di Jakarta, pada 26 Agustus 2022, terdakwa  meyakinkan Fanny bahwa lawannya bisa dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dengan biaya tambahan sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Menurut jaksa, hal yang disampaikan terdakwa itu hanya untuk menyesatkan pemahaman saksi agar tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa.

“Padahal pada kenyataannya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak memerlukan uang dan penyidik Bareskrim tidak pernah meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa untuk menetapkan Luca Simoini sebagai tersangka,” kata jaksa.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat imigrasi dan menjanjikan akan mendeportasi Luca dengan biaya pelicin Rp 500 juta. Namun,  uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Kemudian, sejak November 2022 hingga Juni 2023, terdakwa diduga terus melakukan sejumlah rangkaian kebohongan dengan mencatut nama pejabat Polri. Hingga akhirnya, Fanny mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

“Padahal pada kenyataannya terdakwa tidak memiliki hubungan saudara dengan saksi Anggiat Napitupulu  sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali,  tidak pernah berdiskusi dan tidak pernah meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta, sebagai imbalan untuk dapat mendeportasi Luca Simioni,” sambung jaksa.

Tidak hanya itu,Togar Situmorang yang selalu meyakinkan korban dengan mengatakan dirinya adalah Doktor hukum terkenal di Bali, pengacara Tommy Winata dan Ormas Laskar Bali ini juga berhasil menipu korban, mantan Putri Persahabatan asal Papua ini, untuk urusan kasus di Polda dan Polres Badung.

Untuk urusan di Polres  Badung sebesar Rp300 juta dan di Polda Bali Rp100 juta masuk ke kantong Togar Situmorang, transfer melalui istrinya, Ellen Muliawati. Seperti terungkap di persidangan,  beberapa transasksi mencantumkan keterangan diantaranya, menyebut “SP3”, “Polda” dan “Untuk Polda Viral”.  NAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *