Ne Bis In Idem, Terdakwa Harus Dilepaskan dari Penuntutan

by Nano Bethan
370 views

Denpasar, Tabloiddictum.com – Tim penasihat hukum, terdakwa Ni Luh Widiani, menyatakan, perkara pidana yang menjerat isteri dari Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo, Almarhum (Alm), Eddy Susila Suryadi ini adalah perkara “pesanan”, dari konspirasi untuk merampas hak yang dilakukan keluarga suami terdakwa yang ingin merebut dan menguasai warisan dari Eddy Suryadi, ungkap tim penasihat hukum mengawali eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang berlangsung secara daring, Kamis, 10 Maret 2022.
Dikatakan  dipersidangan dengan majelis hakim yang diketuai, Wayan Yasa,  harta peninggalan Alm. Eddy Suryadi semestinya menjadi hak waris terdakwa dan anak kandung hasil perkawinannya dengan Eddy Suryadi.
Menurut Denny P Pandie, penasihat hukum terdakwa Ni Luh Widiani, keberatan diajukan karena ada kejanggalan dan ketidakjelasan surat dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung yang dibacakan jaksa, IGN Wirayoga dari Kejari Badung.
Dikatakan, dugaan tindak pidana surat palsu yang dituduhkan kepada Ni Luh Widiani, pelapor tidak memiliki legal standing untuk melapor.
Surat palsu yang dimaksud jaksa dalam dakwaannya adalah Keputusan Sirkuler PT Jayakarta Balindo dan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Jayakarta Balindo yang sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI, merupakan Akta Otentik yang dibuat oleh notaris, I Wayan Darma Winata.
Akibat perbuatan terdakwa keluarga Alm. Eddy Susila Suryadi mengalami kerugian sebesar Rp150 miliar.
Menurutnya, terdakwa diduga memalsukan Akta PT Jayakarta Balindo maka acuannya adalah Undang-undang no. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sehingga pemilik perseroan adalah pemegang saham. “Bila ada dugaan tindak pidana tersebut, yang berhak melapor atas kerugian tersebut adalah pemegang saham atau kuasanya,” tegas Denny Pandie.
Sementara penasihat hukum lainnya, Sudirno menjelaskan, Anggaran Dasar PT Jayakarta Balindo No. 11 Tanggal 26 Februari 2015, Komposisinya, Eddy Susila Suryadi sebanyak 9.900 lembar saham (99 persen) dan Putu Antara Suryadi sebanyak 100 lembar saham atau 1 persen. Para Pemegang Saham PT Jayakarta Balindo ini sudah meninggal dunia, maka secara hukum, kepemilikan Saham PT Jayakarta Balindo beralih kepada Ahli Waris pemegang saham.
Sementara didalam Berkas Perkara Nomor : BP/73/IX/2021/Dittipideksus, tidak ada kuasa dari ahli waris Alm. Putu Antara Suryadi. Pelapor adalah keluarga Alm. Eddy Suryadi yang tidak memiliki saham di PT Jayakarta Balindo.
Tidak hanya itu, menurut Sudirno, dalam perkara ini, Ni Luh Widiani harus dibebaskan atau dilepaskan dari penuntutan. “Nebis in idem, Widiani tidak bisa menjalani proses penuntutan untuk kedua kalinya karena perkara dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020 sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara Nomor: 350/Pid.B/2021/PN.Dps,” ungkapnya.
Pelapor atas nama Anis Rifai, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 8 Oktober 2020 untuk tindak pidana administasi kependudukan atau KTP yang tidak teregristrasi di Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sedangkan perkara yang disidangkan saat ini adalah memberikan keterangan palsu terhadap Akte Otentik menyangkut RUPS. “Legal standing surat dakwaan tidak ada. Harus ada LP baru, tidak bisa menggunakan LP lama yakni, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020 karena sudah di putus dan telah memiliki kekutan hukum yang tetap,” tegas Denny Pandie.
Tim penasihat hukum juga menyoroti legalitas perkawinan antara terdakwa dengan Alm. Eddy Susila Suryadi yang menurut JPU, perkawinan tersebut telah di batalkan.
“Dakwaan Jaksa tidak berdasarkan hukum, premature dan tidak layak diajukan. Belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap terkait pembatalan perkawinan tersebut. Masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” pungkas Denny Pandie.  NAN

Berita Terkait