627 Jenis Barang Lartas Senilai Lebih dari 87 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Ngurah Rai

by Igo Kleden
208 views

DENPASAR, DICTUM – Bea Cukai Ngurah Rai Bali baru – baru ini (Senin,18/10) memusnahkan barang-barang yang dilarang dan dibatasi impornya di Halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT. Pemusnahan ini katanya dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat Indonesia dari impor barang berbahaya.

Barang-barang yang dimusnahkan pada kesempatan Pemusnahan Bersama tersebut, merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai atas barang yang tidak dapat dipenuhi kewajiban kepabeanannya pada periode Oktober 2020 hinggal April 2021.

“Barang-barang yang secara simbolis telah dilakukan pemusnahan adalah hasil pengawasan kami dalam rangka menegakkan ketentuan larangan atau pembatasan atas barang impor sejak Oktober 2020 hingga April 2021. Atas barang-barang tersebut pada dasarnya tidak boleh diimpor oleh masyarakat umum kecuali mampu memenuhi ketentuan-ketentuan terkait larangan atau pembatasan yang diatur oleh kementerian teknis terkait.” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi Wahyuningsih.

Pemusnahan barang bukti yang berhasil disita Bea Cukai Denpasar. FOTO – IST.

Pada acara seremoni pemusnahan yang dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT dan Bea Cukai Denpasar, tercatat sebanyak 627 kelompok barang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp.87.690.000, merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai.

“Jenis barang yang dimusnahkan bermacam-macam, dari alat elektronik, sex toys, obat-obatan, kosmetik, rokok, pakaian, hingga sepatu, yang semuanya tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanannya. Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi kami kepada masyarakat atas pencegahan yang telah kami lakukan.” jelas Kusuma Santi.

Pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut merupakan tahapan akhir penyelesaian atas barang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara. Atas barang-barang yang dilarang atau dibatasi pada dasarnya masih diberikan waktu bagi pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara Eks Aset Kepabeanan dan Cukai kemudian dimusnahkan. “Tentu ada mekanismenya dulu sebelum dimusnahkan. Pada dasarnya pemilik barang diberikan waktu dulu untuk melengkapi dokumen pemenuhan larangan atau pembatasan sebagaimana dipersyaratkan oleh kementerian teknis terkait,” tutup Kusuma Santi mengakhiri.***

Editor – Igo Kleden

Berita Terkait