Menuntut Keadilan, Korban Simone C Polhutri Berharap Jaksa Ajukan Banding

by Igo Kleden
181 views

DENPASAR, DICTUM – Korban pencemaran nama baik, Simone Christine Polhutri belum puas dan menyesali putusan hakim Pengadilan Denpasar terhadap terdakwa Rommy Rempas yang hanya menghukumnya 3 bulan penjara tanpa ada penahanan.

Hukuman ini menurut Simone Christine Polhutri masih jauh dari rasa keadilan terhadap derita yang dialaminya. Dia berharap Jaksa ajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Apakah memang kondisi perempuan dibiarkan rentan terhadap pembulian dan perlakuan buruk bahkan berani dilakukan di depan umum? Para Aktivis perempuan yang bekerja susah payah membela harkat martabat kaumnya terasa seperti usahanya sia – sia karena hal  seperti perbuatan terdakwa Rommy Rempas masih bisa terjadi bahkan di tempat yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan menjadi contoh bagaimana kasih dan penghargaan terhadap orang lain menjadi satu contoh nyata dan bukan sekedar slogan.

Kekecewan Simone Christine Polhutri ini buntut dari putusan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menggelar sidang putusan dengan terdakwa Rommy Rempas atas kasus Pencemaran nama baik terhadap Simone Christine Pulhutri pada 7 Oktober 2021.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Rustanto, S.H., M.H menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 bulan terhadap Rommy Rempas. Karena, Rommy Rempas terbukti melanggar Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

“Menyatakan bahwa terdakwa Rommy Rempas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 bulan,”ucap Hakim Ketua dalam persidangan.

Atas putusan hakim yang hanya menghukum terdakwa 3 bulan penjara, korban Simone Christine Polhutri berulang kali menyebutkan merasa kecewa dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang tidak seimbang dengan perbuatannya mencemarkan nama baik seorang perempuan di depan umum.

“Saya sebagai korban yang sudah dihajar dan dipermalukan  harkat dan martabat saya dihadapan umum oleh terdakwa, padahal saya tidak kenal dengan terdakwa juga tidak punya kesalahan terhadap terdakwa, sangat merasa kecewa dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa,”jelas Simone.

Ia menegaskan, bahwa ia dikeroyok oleh dua orang yang sudah berkonspirasi untuk melakukan kejahatan tindak pidana pencemaran nama baik di depan umum.  Hal itu terbukti sehari sebelumnya dengan adanya postingan di FB oleh istri terdakwa yang mengatakan  “yeaaay liat aja siapa yang akan dipermalukan” lalu suaminya memaki-maki didepan umum kepada saya di tengah – tengah acara yang sedang berlangsung di hari penting kelulusan anak anak.

“Setelah memaki-maki saya di depan umum oleh terdakwa Rommy Rempas, kemudian istrinya Linda Fitria Paruntu yang juga terpidana komen di grup wa orang tua murid sekolah yang menegaskan perbuatan suaminya dengan menuliskan ” heh Simone tadi didatangin suamiku ya takut ya kamu sampe ga bisa berkata-kata,”ungkapnya.

Bagi Simone kejadian tersebut adalah dua tindakan penghinaan yang merupakan perbuatan kesewenang-wenangan, mestinya tidak bisa dianggap biasa-biasa saja. Semestinya, perbuatan yang tidak beradab harus dihukum secara tegas.

“Jadi rasa keadilan sangatlah penting terhadap korban, walaupun saya menyadari, bahwa semua keputusan berada di tangan Hakim itu sendiri, namun keadilan tetaplah satu-satunya pengharapan,”ungkapnya.

Menurut Simone dengan kejadian tersebut seharusnya ada keadilan bagi korban, namun keadilan  yang diharapkan hanya sebuah mimpi. “Hukum itu hanya tajam ke bawah dan tumpul keatas,” lanjutnya.

Sementara  Kuasa Hukum korban, Nikson Lalu, mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 3 bulan penjara. Putusan itu tidak memberi rasa keadilan terhadap korban yang telah dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa Rommy.

“Seharusnya majelis hakim dalam putusannya dapat melakukan terobosan baru, di samping menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan, harus diikuti dengan perintah penahanan terhadap terdakwa, karena dengan ditahannya terdakwa akan memberikan efek jerah,”imbuh Nikson.

Ia juga mengharapkan nantinya jaksa mengajukan banding, namun memori banding tersebut harus mewakili kepentingan korban.***

Editor – Tri W

Berita Terkait