DENPASAR, DICTUM – Ibarat, sudah jatuh tertimpa tangga itulah nasib yang dialami pengusaha Bali asal Bugis, Sulawesi yang juga dikenal sebagai promotor tinju, Zainal Tayeb. Berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang, pria 65 tahun ini kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali. Lagi – lagi, Zainal Tayeb tersandung dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Seperti diketahui, pria yang selalu tampil dengan rambut dikuncir itu, saat ini menyandang status terdakwa dalam kasus menyuruh memasukan keterangan palsu didalam akta otentik dan penipuan.
Kepastian status tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho, Selasa, 5 Oktober lalu. Kombespol. Yuliar menyatakan, Zainal Tayeb ditetapkan tersangka pada 4 Oktober 2021. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan ke Direskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021. Dari laporan tersebut kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Penetapan tersangka atas Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor B/37a/X/Res 2.5/2021/tertanggal 4 Oktober 2021 perihal pemberitahuan penetapan tersangka. “Ya, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan sejumlah bukti yang cukup,” ungkap Kombespol Yuliar.
Pengusaha kelahiran Mamasa, Sulawesi ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan atau penggelapan. “Dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terkait TTPU kami masih dalami,” ungkapnya.
Yuliar mengatakan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam perkara Zaenal Tayeb ini. “Tidak tertutup kemungkinan, akan ada tersangka lain. Bila ditemukan ada tersangka lain dalam proses penyidikan, maka akan kita proses,” tegas Yuliar. Penyidik Direskrimsus tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Zainal Tayeb karena saat ini masih menjalani proses persidangan dan ditahan jaksa , dititipkan di Rutan Polres Badung.
Sementara itu, Bernadin, kuasa hukum pelapor Hedar Giacomo Boy Syam mengatakan, kliennya memang melaporkan Zainal Tayeb ke Ditreskrimsus Polda Bali mengenai kerja sama tanah di Royal Garden Residence di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Jadi kerja sama di Royal Garden Residence di Nusa Dua itu, ada beberapa sertifikat milik tersangka (Zainal Tayeb) yang tidak mau ditandatangani. “Padahal kita sudah bayar lunas,” jelas Bernadin.
Akibatnya, Hedar Giacomo disomasi oleh customer yang sudah membayar. Menurut Bernadin, kliennya sudah mensomasi Zainal Tayeb terkait masalah tidak menandatangani sertifikat hak guna bangunan. “Intinya kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali khususnya, Ditreskrimsus. Terkait TTPU, kami serahkan ke penyidik Ditreskrimsus,” ungkapnya.
Menurut Bernadin, setelah disomasi, Zainal Tayeb tidak punya niat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Lebih lanjut dikatakan, awalnya kerja sama semua, waktu berjalan, Hedar Giacomo beli semua, perusahaan diakusisi, tanah dibayar lunas, tapi Zainal Tayeb tidak mau tanda tangan HGB-nya. nnb