DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali melakukan gebrakan yakni turun langsung memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, Senin, 27 Juni 2022. Pelayanan hukum kali ini dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan kegiatan Ngayah Banjar, menemui Warga Banjar di Banjar Kali Ungu Kelod, Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Denpasar), Yuliana Sagala mengatakan, Ngayah Banjar merupakan salah satu bentuk Pelayanan Hukum kepada masyarakat dengan mengusung kearifan lokal Ajeg Bali. Kegiatan ini sebagai upaya mendekatkan Jaksa Pengacara Negara dengan masyarakat Kota Denpasar pada khususnya.
Menurut Yuliana Sagala, Ngayah Banjar ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejari Denpasar dengan Perbekel se-Kota Denpasar. “Warga banjar bisa berkonsultasi dengan jaksa – jaksa di Bidang Datun terkait masalah dan persoalan hukum secara gratis dan dapat dicarikan jalan keluar atau solusinya,” jelas mantan Kajari Kotabumi, Lampung Utara itu.
Dalam Ngayah Banjar di Banjar Kali Ungu Kelod, Denpasar, Yuliana Sagala juga mensosialisasikan terobosan yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia yakni Website HALOJPN. “Terobosan melalui website ini adalah solusi hukum terlengkap. Masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma,” ungkapnya.
Dijelaskan, melalui website HALOJPN, tersedia kategori layanan konsultasi gratis, di antaranya masalah pertanahan, hukum waris, legal drafting, dan hukum perkawinan. ”Masyarakat Kota Denpasar hanya perlu membuka website Kejari Denpasar, www.kejari-denpasar.go.id dan di halaman utama, selanjutnya mengklik icon HaloJPN untuk langsung dapat mengakses layanan sesuai yang dibutuhkan. Nnb