Hotel Holiday Inn Resort dan Hotel Holiday Inn Express di Kuta Bali Disita Penyidik Kejagung

by Nano Bethan
230 views

DENPASAR,TABLOIDDICTUM.COM  – Tim penyidik dari Direktorat  Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Tim pelacakan Aset, Jumat, 19 Agustus 2022 l menyita aset milik Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, tersangka   dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, penyitaan aset milik tersangka Surya Darmadi dilakukan penyidik di tiga daerah yakni Jakarta, Riau dan Bali. Dijelaskan, aset milik Surya Darmadi yang berlokasi di Bali yang disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps antara lain, 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941  an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Diatas lahan tersebut ada bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani dan mantan  Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya Darmadi, selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir dalam mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit. Tersangka Surya Darmadi  juga ingin dipemudah perihal persyaratan penerbitan Hak Guna Usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.

PT Duta Palma Group saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola. Kegiatan yang dilakukan oleh korporasi Surya Darmadi mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan.

Diketahui, Surya Darmadi terjerat dua kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Lembaga antirasuah itu telah  menetapkan Surya  Darmadi sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan Propinsi Riau sementara Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penguasaan lahan sawit.   NAN

Berita Terkait