DENPASAR, DICTUM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung Bali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengatakan, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Kepabeanan atas nama Tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen sudah dilakukan ada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 lalu.
“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Kepabeanan atas nama Ismath Jamaluddin Haja Moideen dari Penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum yang termuat dalam Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A),” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum antara lain Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta, Luh Heny Febriyanti Rahayu, dan Putu Delia Ayusyara Divayani. Hadir juga Dewa Arya Lanang Raharja, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ini terkait dengan perkara Kepabeanan yakni tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang merupakan seorang Warga Negara India datang ke Bali dari Bangkok. Ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tersangka dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai. Pada saat diperiksa tersangka kedapatan menyembunyikan barang impor berupa berlian secara melawan hukum dengan memasukan (insert) ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian. Bahwa tujuan tersangka memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali.
“Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir Berlian,” ujarnya.
Setelah pelaksaanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada Penuntut umum, maka Penuntut Umum bertanggungjawab atas tersangka dan barang Bukti tersebut, dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan.***