Bendesa Adat Berawa Menolak Tanda Tangan Daftar Hadir Sosialisasi AMDAL Pembangunan Hotel Magnum Sebelum Terima Rp10 Miliar

by Nano Bethan
121 views
OTT Bendesa Adat

DENPASAR, DICTUM.COM –  Terungkap, terjaringnya Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali, Kamis, 2 Mei 2024 lalu terkait pembangunan Hotel di Jalan Berawa, Kuta Utara, Badung. Seperti diketahui, Ketut Riana di tangkap di Café Bunga Eatry yang berlokasi di Kawasan Renon, Denpasar,  saat menerima uang sebesar Rp100 juta dari Anto.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan bahwa, perkembangan dari hasil penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, tersangka maupun penyitaan barang bukti terungkap, upaya pemerasan yang dilakukan Bendesa Adat Berawa terkait perijinan investasi pembangunan Hotel Magnum Berawa. “Rencananya, akan dibangun Hotel Magnum Berawa di Jalan Berawa, Kuta Utara, Badung, depan Beach Club Atlas,” ungkap Eka Sabana, Selasa, 14 Mei 2024.

Dijelaskan, dalam proses pengurusan AMDAL, ada kewajiban pihak investor untuk melakukan sosialisasi warga desa setempat dengan diketahui oleh Bendesa Adat, Klian Adat, Klian Dinas, Lurah dan Camat serta  Dinas Perhubungan dan DLHK Provinsi.

Baca juga: Disergap Saat Berupaya Memeras Pengusaha, Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana Terancam 20 Tahun Penjara

Pertengahan tahun 2023, Anto menghubungi Ketut Riana, sebagai Bendesa Adat Berawauntuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Nah, tanpa sepengetahuan prajuru adat lainnya, Ketut Riana  menyampaikan permintaan dana Rp10 Miliar kepada Anto, mengatasnamakan masyarakat adat Berawa. “Tersangka KR selaku Bendesa Adat Berawa tidak pernah mengadakan paruman yang khusus membahas rencana investasi dan pembangunan hotel dari PT. Berawa Bali Utama maupun Magnum Residence tersebut,” lanjut Eka Sabana.

Setelah itu, sekitar bulan November 2023, Ketut Riana menelepon Anto melalui telepon Whatsapp dan Chat bahwa ia membutuhkan uang sebesar Rp50 Juta. Uang tersebut  untuk dipakai berobat anaknya yang sedang sakit dan disanggupi Anto.

“Uang Rp50 juta diserahkan tunai saksi AN kepada tersangka KR di Starbuck Simpang Dewi Sri tanpa kwitansi,” ungkap Kasipenkum. Saat menerima uang Rp50 juta tersebut, Ketut Riana meminta Anto untuk tidak menyampaikan kemana -mana, termasuk Klian Adat. Ketut Riana juga mengingatkan,  permintaan dana Rp10 Miliar masih tetap.

Ketika dilakukan sosialisasi dengan masyarakat adat Berawa, 5 Januari 2024, dihadiri   seluruh pihak Klian Adat, Klian Dinas (diwakili Sekretaris Lurah), Perbekel, Camat, Dinas Perhubungan, BPD  dan DLHK Provinsi serta sejumlah LSM termasuk pihak PT. Magnum, sebagai Bendesa Adat, Ketut Riana tidak hadir.

Baca juga: Pasca OTT Bendesa Adat Berawa, Penyidik Kejati Bali Panggil Pejabat Pemda Badung Diperiksa Sebagai Saksi

Setelah sosialisasi, Anto mendatangi rumah Ketut Riana untuk minta tanda tangan daftar hadir sosialisasi. “Sebagai Bendesa Adat Berawa, KR menolak untuk tanda tangan dan mengatakan Klian Adat dan Bendesa Adat belum bisa tanda tangan  sebelum sumbangan Rp10 Miliar kepada Desa Adat belum diberikan,” beber Eka Sabana.

Alhasil, Anto tidak bisa mengajukan pendaftaran KA (Kerangka Acuan) kepada Dinas terkait untuk pengurusan AMDAL. Salah satu persyaratan pengurusan AMDAL adalah Daftar Hadir Sosialisasi dan harus ditandatangani Bendesa Adat, Klian Adat dan Perbekel.

Untuk mendapatkan tandatangan Bendesa Adat, Anto beberapa kali berkomunikasi dengan Ketut Riana melalui Whatsapps, telepon maupun bertemu langsung di Indomaret disamping SPBU Kapal. Menurut Kasipenkum,  pada intinya, pihak Anto bersedia bersumbangsih untuk Desa Adat Berawa tetapi  meminta Bendesa Adat, Ketut Riana  bersedia menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp1 Miliar.  Namun permintaan dari Anto ditolak dan Ketut Riana tetap bersikukuh Rp10 Miliar.

Setelah itu, Rabu, 1 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wita, Anto kembali menghubungi Ketut Riana, menanyakan kabar dan mengajak bertemu, Selasa 2 Mei 2024 di daerah Renon. Saat itu, Anto memberitahu ada uang sedikit, Rp100 juta.

Baca juga: WN Belarus, Korban Rudapaksa dan Penganiayaan Menolak Damai dan Minta Pelaku WN Rusia Dihukum Agar Tidak Ada Korban Lain

Keesokan harinya, Selasa, 2 Mei siang sekitar jam 14.00 wita, Anto menghubungi Ketut Riana dan sepakat menyerahkan uang di Renon, tepatnya di Casa Bunga Restaurant. Saat menerima uang Rp100 juta dari Anto, Bendesa Adat Berawa itu langsung disergap Tim dari Kejati Bali.

Menurut Kasipenkum Eka Sabana, saat ini pemberkasan perkara tersangka Ketut Riana telah selesai dan berkas perkara telah dikirim ke Penuntut Umum untuk diteliti. “Setelah diteliti oleh Penuntut Umum dan apabila dinyatakan sudah lengkap,  dalam beberapa hari kedepan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar  untuk disidangkan,” pungkas Eka Sabana.  NAN

Berita Terkait