Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istri Tak Wajar, Hasil Toksikologi Nihil Senyawa Berbahaya

by Nano Bethan
11 views
Bupati Jembrana

DENPASAR, TABLOIDDICTUM – Kematian mantan Bupati Jembrana dua periode 1980 – 1990, Ida Bagus Ardana, 84 tahun dan istrinya, Anak Agung Ayu Sri Wulan Trisna, 64 tahun, hingga saat ini masih menjadi misteri. Namun disebutkan, pasangan suami istri tersebut meninggal secara tidak wajar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, Polresta Denpasar sedang mendalami hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik maupun Autopsi dan Visum Et Repertum dari kedokteran forensik. Sementara diperoleh kesimpulan bahwa Ida Bagus Ardana dan istrinya bukan meninggal secara wajar. “Kalau meninggal wajar kan seperti sakit atau lainnya, tapi ini sementara disimpulkan diduga tidak wajar,” ungkapnya saat ditemui di GOR Yudomo, Kepaon, Denpasar, Jumat, 30 Agustus 2024.

Diungkapkan, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, kepolisian sedang berusaha memastikan apa penyebab meninggal dari dugaan ketidakwajaran ini. Kabid Humas belum bisa membeberkan apakah ada luka yang dialami para korban atau tidak. Kemudian, pemeriksaan secara Toksikologi oleh Labfor Polda Bali pun sudah dilakukan terhadap kedua korban maupun beberapa cairan mencurigakan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun sementara hasilnya, tidak ditemukan bahan senyawa berbahaya dari cairan itu.

Baca juga: Tidak Tahu Landak yang Dipelihara Adalah Satwa yang Dilindungi, Warga Bongkasa, Badung Diadili   

“Jadi, sementara cairan itu yang sudah dipelajari, belum ada kaitan dengan kematiannya. Apa nama jelas daei  cairan itu nanti akan disampaikan,” tambahnya. Polresta Denpasar sudah melakukan serangkaian tindakan lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini, seperti memeriksa 26 saksi, baik itu dari pihak keluarga, hingga tetangga.

Selain itu, petugas sudah mengirimkan  SP2HP awal kepada pelapor, autopsi kedua Jenazah korban, mengirimkan sampel ke Lab Patologi Anatomi dan Lab Toksikologi, Mengirimkan barang bukti yang ditemukan di TKP ke Labfor Polda Bali, Anev dengan Ditkrimum Polda Bali untuk perkembangan kasus. Polisi juga memperdalam kembali beberapa keterangan saksi dan menganalisa kembali CCTV di sekitar TKP.

Selain itu, penyidik melakukan pengecekan komputer kerja korban, kapan terakhir kali korban menggunakan komputer kerjanya di TKP dan meminta riwayat GPS mobil milik Rental yang digunakan oleh saksi yang terakhir kali bertemu korban. Baru setelah itu akan melakukan gelar perkara untuk selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Baca juga: TNI-Polri Gelar TFG Amankan IAF di Bali, Terapkan Prokes Khusus Antisipasi Cacar Monyet

Jansen Panjaitan menampik kepolisian lambat mengungkap tuntas kasus ini. “Bukan lambat, teman di Polresta sedang mendalami. Kenapa perlu waktu untuk mengungkap, agar polisi tidak salah menyimpulkan nantinya. Jadi sekarang dicocokkan dulu semua hasil pemeriksaan, setelah komplit baru diungkap semuanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ida Bagus Ardana dan istrinya ditemukan meninggal di rumahnya di Jalan Gurita IV Nomor 6, Kelurahan Sesetan, Denpasar, Bali, Kamis, 8 Agustus 2024. Ketika ditemukan, kedua jasad korban ditemukan di ruangan  terpisah. Ardana ditemukan meninggal  di dapur sedangkan istrinya ditemukan terkunci di kamar. NAN

Berita Terkait