Pelaku Penembakan di Rumah Anggota Dewan Badung  Dibekuk di Gianyar

by Nano Bethan
46 views
Penembakan

MANGUPURA, TABLOIDDICTUM.COM – Setelah sehari melarikan diri, Arya Pangestu alias Mang Yo berhasil dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Petang yang di backup Satreskrim Polres Badung di rumah kakaknya di Batubulan, Gianyar, Minggu, 18 Agustus 2024.  Lelaki berusia 26 tahun itu diamankan setelah melakukan percobaan pembunuhan terhadap, I Putu Oka Pratama alias Yudik, di kediaman  anggota Dewan Badung dari Partai Golkar, I Nyoman Artawa, SE, Sabtu, 17 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.

Sasaran bidik Arya Pangestu alias Mang Yo adalah Putu Oka Pratama alias Yudik yang saat  itu sedang bertamu ke rumah anggota Dewan dari Partai Golkar tersebut. Tiga kali bidikan lelaki yang tinggal di Banjar Tiyingan , Desa Pelaga, Petang, Badung itu tidak mengenai sasaran, meleset dan hanya  mengenai daun pintu.

“Anggota ciduk Mang Yo di rumah kakaknya di Batubulan, sekitar pukul 15.00, Wita, hari Minggu kemarin” ungkap Kapolres Badung, AKBP. Teguh Priyo Wasono, S.I.K, dalam jumpa pers, Senin, 18 Agustus.

Selain mengamankan pria pekerja serabutan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Scoopy Warna Hitam di Gianyar, yang dikendarainya sebelum dan sesudah melakukan penembakan. Saat diinterogasi, dia mengaku melakukan penembakan menngunakan senapan Air Gun laras Panjang. Senjata tersebut dibuang di tempat kerjanya di daerah Ubung, Denpasar setelah gagal mengeksekusi Yudik.

Baca juga: Vonis Ringan atau Bebaskan Terdakwa Penggelapan Uang Yayasan Dyana Pura, Kuasa Hukum Ancam Lapor Majelis Hakim ke Bawas MA dan KY

“Tim Opsnal amankan BB Air Gun laras panjang di Ubung. Kami amankan senapan beserta teman Mang Yo bernama Gusti Ngurah Putu Sumarbawa alias Dartok sebagai saksi,” ungkap Kapolres Teguh Priyo. Setelah diamankan, Tim Opsnal membawa Mang Yo beserta barang bukti ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, diketahui, motif aksi nekad Mang Yo  karena sakit hati. Pelaku, Mang Yo dituduh sejumlah pihak di Desa  bahwa sebagai  otak dari   pelaporan dugaan UU ITE yang dilaporkan, I Putu Oka Pratama alias Yudik yang merupakan staf aparatur Desa, dengan terlapor bernama Beni di Polres Badung.

Ini menjadi pembahasan antara Mang Yo dengan Yudik ketika bertemu di warung tuak, yang berada di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wita. “Saya klarifikasi, bahwa kami belum menerima laporan terkait ITE yang dimaksud. Katanya baru mau dilaporin,” ungkap Kapolres Badung  didampingi Kasi Humas Polres Badung, Iptu. Putu Sukarma Prakasa.

Ternyata, dengan adanya upaya ingin melakukan laporan, dan beredar isu bahwa Mang Yo sebagai otaknya, membuatnya  tersinggung. “Ya itu tadi, beredar isu bahwa laporan tersebut atas saran dan keinginan Mang Yo. Keduanya kemudian membahasnya di warung tuak. Tetapi kemudian membubarkan diri setelah Mang Yo merasa tersinggung,” lanjut Teguh Priyo.

Baca juga: Tommy Soeharto Layak Ambil Alih Kursi Ketua Umum Partai Golkar

Setelah bubar dari warung tuak, korban Putu Oka Pratama, yang bekerja sebagai Staf Desa Carangsari ini sempat pulang ke rumahnya di  Banjar Mekarsari, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Sorenya,  Putu Oka Pratama alias Yudik bertandang ke rumah anggota Dewan Kabupaten Badung yang sama – sama satu banjar dengannya.  “Rumah Yudik dan rumah anggota dewan ini berdekatan,” jelasnya.

Sementara Mang Yo  pergi ke rumah dan meminjam senapan Air Gun laras panjang milik ayahnya, Sang Made Suwi alias Dewa Denk yang sering digunakan berburu tupai. Selanjutnya ia pergi ke kawasan Carangsari mengendarai sepeda motor Scoopy Warna Hitam mencari Yudik.

Sempat mendatangi rumah Yudik dan mengetahui bahwa orang yang dicari  berada di rumah anggota dewan. Pelaku, Mang Yo kemudian mondar-mandir di gang, tepatnya di belakang rumah Nyoman Artawa, sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah itu, Mang Yo memarkir motor dan  masuk ke rumah Nyoman Artawa  dari belakang.

Baca juga: Perlu Segera Dilakukan Amandemen Terbatas Untuk Memperbaiki dan Mengembalikan Marwah UUD 1945

Korban Yudik yang sementara ngobrol dengan beberapa penghuni rumah penasaran. Dirinya kemudian membuka pintu belakang  untuk mengintip. Ternyata, Mang Yo sudah   berdiri dibalik pintu (bagian luar), sementara memegang dan mengarahkan senjata laras panjangnya pada kepala pelapor. Merasa panik, Yudik langsung menutup pintu secara spontan diikuti dengan suara tembakan sebanyak tiga kali. Bidikan Mang Yo meleset dan 2 tembakan hanya mengenai pintu dan 1 tembakan mengarah ke udara.

Dikatakan Kapolres Badung,   barang bukti yang diamankan antara lain, sepucuk senapan laras panjang Jenis Air Gun Merk Predator warna hitam,  satu buah daun pintu dari seng dengan 2 lubang bekas tembakan dan  satu unit SPM Honda Scoopy warna hitam. “Ya, motifnya sakit hati,” tegas AKBP. Teguh Priyo.

Akibat tindakan yang dilakukan,  Mang Yo disangkakan melakukan  Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 240 Jo 53 ayat (1) KUHP dan atau 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. “Sudah berstatus tersangka dan kami tahan,” pungkas Kapolres Badung.  NAN

Berita Terkait