Tidak Tahu Landak yang Dipelihara Adalah Satwa yang Dilindungi, Warga Bongkasa, Badung Diadili   

by Nano Bethan
157 views
Nyoman Sukena

DENPASAR, TABLOIDDICTUM – Niat baik tidak selalu berakhir baik. Mirisnya, Ketidaktahuan bahwa apa yang dilakukan, walaupun bermaksud baik ternyata melanggar hukum.  Siapa yang harus disalahkan? Itulah yang dialami, I Nyoman Sukena, asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung.

Memelihara empat ekor landak, pria berumur 38 tahun itu kemudian ditangkap polisi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali dan berujung diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 29 Agustus 2024. Nyoman Sukena tidak tahu bahwa empat ekor landak yang diperihara tersebut adalah landak Jawa, satwa yang dilindungi.

Ditemui diruang tahanan setelah menjalani sidang dakwaan, Nyoman Sukena menceritakan dirinya harus berurusan dengan hukum berawal ketika sekitar lima tahun lalu, ayah mertuanya menemukan dua ekor anak landak di ladang, kawasan Bongkasa, Badung. Binatang itu masih kecil seukuran anak kucing dan bisa saja dimangsa predator.

Baca juga: Merasa Dizolimi Putusan Majelis Hakim PTUN Denpasar, Pemilik Sah Sertifikat Mengadu ke Senator DPD RI  Bali

Ayah mertuanya tidak bisa memelihara sehingga Sukena yang merasa kasihan dan kebetulan hobi dengan binatang kemudian meminta untuk merawat anak landak tersebut. “Saya sama sekali tidak tahu kalau landak itu satwa dilindungi. tahunya di wilayah kami landak itu adalah binatang yang menjadi ancaman bagi petani tetapi saya mau memeliharanya, ” ungkap Sukena.

Ayah dari dua anak ini kemudian memelihara landak itu selama lima tahun di rumah dan dengan telaten merawat dua ekor anak landak tersebut dengan memberi makan sayur dan buah-buahan. Nah, anak landak yang dipelihara Sukena bertumbuh menjadi besar bahkan kemudian melahirkan dua ekor anak.

Tak disangka, ada orang yang melaporkan ke polisi. Petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali, Senin, 4 Maret 2024 mendatangi rumahnya,  membawa Sukena dengan barang bukti empat landak.  “Mungkin ini karma buruk saya, ada yang tidak suka atau bagaimana saya tidak tahu. Saya tidak menyangka kalau kasusnya sepanjang ini, saya kira bisa berdamai,” tambah pria yang kesehariannya bekerja sebagai peternak ini.

Setelah menjalani pemeriksaan, Sukena ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor selama lima bulan. Tragisnya, ketika tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali ke Jaksa Penuntut di Kejati Bali, Sukena ditahan dan dititipkan di Lapas Kerobokan.

Baca juga: Hukum Sebab Akibat dan Reaksi Adanya Aksi dalam Kasus Keturunan Ba’alawi Menyangkut Penelitian Nazab  

Ketika menjalani sidang, terlihat istri dan iparnya yang hadir di persidangan  menangis melihat kondisi Sukena. “Sebagai tulang punggung keluarga yang perlu menghidupi dua anak dan istri, saya berharap ada keadilan dalam proses hukum. Saya sama sekali tidak tahu kalau memelihara landak, yang bagi petani itu musuh atau hama ternyata melanggar hukum”, ungkap Sukena.

Sementara itu dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dari Kejati Bali  mendakwa Sukena dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Terdakwa Nyoman Sukena  terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. “Bahwa terdakwa memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa empat ekor Landak Jawa tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau pemerintah yang berwenang,” tegas JPU.

Menurut Jaksa Dewa Gede Ari,  tujuan terdakwa memelihara satwa yang dilindungi tersebut karena hobi dengan binatang dan tidak ada niat untuk menjualnya. Kalau seperti itu, apakah  Nyoman Sukena harus dipenjarakan? Semuanya kembali ke nurani jaksa dan majelis hakim.  NAN  

 

 

 

Berita Terkait